Minggu, 12 Mei 2013

"Apa Sih Reklasseering?

Photo

Alm.YusufHofny Kilikily,mantanKetuaUmumLMR-RI

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, REKLASSEERING diartikan sebagai, tindakan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa seperti memberi bantuan kepada orang orang yang baru keluar dari penjara, atau mengawasi orang yang dihukum dengan syarat.

Yang dimaksud dengan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa adalah suatu upaya mengembalikan keberadaan manusia pada kondisi
yang seharusnya, dengan kata lain dapat diartikan bahwa REKLASSEERING adalah suatu upaya pemulihan terhadap kondisi kehidupan manusia dari keadaan yang tidak sewajarnya kepada kondisi yang sewajarnya, baik ditinjau secara makro maupun mikro. REKLASSEERING adalah suatu kegiatan yang bersifat universal, karena diterapkan oleh banyak negara di dunia, ini berarti bahwa eksistensi reklassering sebagai sarana penunjang penegakan hak azasi manusia memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia di dunia ini.
Negara Republik Indonesia adalah negara yang menghormati hak azasi manusia, dimana selain menetapkan Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia, juga tetap mempertahankan eksistensi REKLASSEERING sebagai salah satu bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Fungsi utama dari REKLASSEERING adalah mengembalikan harkat dan hakekat kehidupan setiap insan manusia yang kehilangan keseimbangan hidupnya, dengan melakukan upaya - upaya pemberian bimbingan dan pengawasan dalam proses pemulihan sikap dan mentalnya, agar dapat hidup dan berbaur kembali ditengah - tengah masyarakat.
Sejarah Reklasseering di Indonesia :
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, status penduduk bangsa Indonesia terbagi dalam beberapa klasifikasi dan golongan. Dengan adanya perbedaan status dan perlakuan dalam masyarakat Indonesia, maka terciptalah suasana yang tidak bersahabat antara satu golongan dengan golongan lainnya.
Atas prakarsa Dr. Douwes Dekker seorang perintis perjuangan kemerdekaan Indonesia yang berkebangsaan Belanda, bersama dengan Ir. Hels Dingen anggota Raad van Indie, mengusulkan untuk menyatukan status golongan dan persamaan hak perlakuan pada seluruh bangsa Indonesia, berdasarkan Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V., dan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 no. 488 V. I. yang kemudian disebut dengan Ordonansi Reclasseering. Dengan Reclasseering, pelaksanaan kedua peraturan diatas dapat diberlakukan kepada seluruh Bangsa Indonesia tanpa pengecualian.
 Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V. (Voorwaardelijke Veerordeeling) digunakan untuk memberikan pembelaan perkara kepada orang - orang Indonesia tertentu yang mengabdi pada pemerintahan Belanda, sedangkan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 No. 488 V. I. (Voorwaardelijke Invrijheidstelling) digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelaan (perlindungan hukum) terhadap para terdakwa di muka pengadilan untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan juga digunakan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan secara hukum bagi para narapidana di setiap penjara. (Dikutip dari tulisan alm. Jusuf Hofny Kilikily, SH mantan Ketua Umum LMR-RI)

IKHTISAR LATAR BELAKANG KRONOLOGI PENDIRIAN LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( LMR - RI) SEJAK TAHUN 1945 s/d TAHUN 2013

Berdirinya LMR-RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. LMR-RI didirikan berdasarkan ide murni dari pendirinya yaitu Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1986.
Sejak pendiri LMR-RI meninggal dunia itulah hingga saat ini banyak bermunculan Ketua Umum LMR-RI illegal yang kontroversial. Karena itu perlu adanya klarifikasi oleh salah satu pewaris / pemegang hak cipta / pengurus dari induk LMR-RI yang asli melalui penjelasan secara kronologi sebagai berikut :

1. 18-Agustus-1945 Sejalan dengan isi Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan

Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan oleh sebab itu Presiden RI
Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu
Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi ‘45
untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi keseluruh Jawa dan
Madura. Dalam intruksi Presiden Rl. tersebut Tubagus Ibnu Fadjar
Gunadi diminta segera membebaskan para narapidana atau tahanan
politik sekaligus mengadakan penampungan bekas tawanan perang
(POW) dari penjara-penjara seluruh Indonesia. Demi mengemban
tugas itulah tercetus ide pendirian LMR-RI bersama-sama: Dr. R.
Mustopo dan Saimun zain.

2. 21-Mei-1946 Konsep Anggaran Dasar LMR-RI mulai dirancang oleh Tubagus Ibnu

Fadjar Gunadi sewaktu mengikuti latihan Ketentaraan di Asrama
Republik Indonesia, Solo hingga lulus diploma dengan hasil terbaik.

3. 17-Agustus-1946 LMR-RI di deklarasikan pertama kali bertempat di Jl.Merbabu

No.l Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Let.Kol.
Sugiri, Mayor Slamet Riyadi, H.S. Hadiprawiro dan Iain-lain.

4. 5-September-1946 LMR-R1 melalui seksi "P" yang berkedudukan di Jl. Kawi No.27

Malang berhasil membongkar jaringan agen rahasia NICA,
RECOMBA, RANTE MAS, DJAGO.

5. l-Oktober-1946 LMR-RI membantu pemerintah dengan menyerahkan sebanyak 80

peti emas batangan dan 40 peti emas bubuk (bullion) yang diserahkan Letkol Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi kepada
Dr.Moh. Hatta dan Mr. Sjahrir untuk dijadikan modal bagi
pembentukan Kabinet Parlementer (Sjahrir).

6. 21-Juli-1947 Pendiri LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi selaku Komandan

Resimen Penggempur Istimewa (dibawah komando MBP/TCDT Dr.
R. Mustopo) berada di medan pertempuran melawan Agresi Belanda I

7. 18-September-1948 LMR-RI, turut berperan menumpas pemberontakan PKI Madiun

Pimpinan Muso.

8. 19-Desember-1948 Beberapa Tokoh dan unsur LMR-RI terlibat dalam pertempuran

melawan Agresi Belanda II.

9. 23-Juni-1949 Berdasarkan perintah Panglima Besar Jenderal Sudirman, maka Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi sebagai pendiri dan penanggung jawab LMR-RI

mengadakan Kongres Sentral Komando Angkatan perang Gerilia Total
Jawa Timur bertempat di Gunung Kawi, Malang Selatan.

10. 30-Desember-1949 LMR-RI mengadakan penampungan pejuang dan veteran perang

berkenaan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda.

11. 21-Januari-1950 Markas Reclasseering berpindah dari Sengguro ke Jl Lowokwaru Kota

Malang.

12. 23-Maret-1950 Kantor dan kediaman Ketua Umum LMR-RI pindah dari Malang ke

Jl.Batutulis No.34 Bogor.

13. 17-Agustus-l 950 Secara de jure Anggaran Dasar LMR-RI disahkan melalui Akta No.29

Notaris Gusti Djohan.
Susunan Badan Pengurus yang pertama Sbb :
Ketua : TUBAGUS IBNU FAD JAR GUNADI
Sekertaris : R. Ng. SISWO
Bendahara : Ny. Rd. IDHA SURJATAMA
Wakil Ketua : H.S. HADIPRAWIRO


14. 27-Oktober-1950 Sehubungan pengakuan Instansi-instansi berwajib terhadap

keberadaan LMR-RI, maka kantor pusat LMR-RI ditetapkan di
JL.Gajah Mada 185 Jakarta Pusat.

15. 23-Maret-1953 LMR-RI mengerjakan proyek pembangunan Depo Pendidikan Batalyon Infantri III Bogor. Kantor dan kediaman Ketua Umum LMR-RI

bertempat di J1.Gunung Batu 467/71 Bogor.

16. 21-.Mei-1954 Ketua Umum LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi membuat

permohonan kepada Menteri Kehakiman RI agar LMR-RI mendapat
surat penetapan resmi dari pemerintah.

17. 27-.Iuli-l954 LMR-RI membentuk Gerakan Pembebasan Irian Barat (GERPI).

18. 31-Juli-1954 Perubahan Anggaran Dasar LMR-RI untuk melengkapi permohonan

penetapan Menteri Kehakiman RI.

19. 10-Nopember-1954 LMR-RI Mengirim Barisan Pembebasan Irian Barat yang pertama.

20. 12-Nopember-l954 LMR-RI mendapat Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI.

No.J.A.5 / 105 / 5 Tgl.l2-Nopember-1954 yang menyatakan sah
Anggaran Dasar LMR-RI untuk Negara dan Masyarakat.Melalui surat
penetapan ini LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum yang
berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang
dilindungi oleh Hukum, mempunyai milik dan mempertahankan
haknya dimuka dan diluar pengadilan.

21. 31-Desember-1954 Pengumuman Berita Negara No.105 Tambahan Lembaran Negara

No.90 tentang Sahnya Anggaran Dasar LMR-RI.

22. 21-Maret-1955 LMR-RI melaksanakan program Transmigrasi Bedol Desa yang

pertama dari Jawa Tengah ke Propinsi Lampung.

23. 1-Mei-1955 LMR-RI mengirim laskar combadnya yang kedua ke Irian Barat.
24. 29-September-1955 Beberapa tokoh LMR-RI turut serta mensukseskan
penyelenggaraan
PEMILU yang pertama di Indonesia.

25. 25-Januari-1956 LMR-RI membentuk rayon-rayon Penjagaan Keamanan

Partikulir ( Pengamanan Swakarsa ) yang dihimpun oleh KMKBDR
Biro V bersama BRM.Tjokrodiningrat untuk menjaga keamanan
seluruh Jakarta Raya.

26. 28-Februari-1956 Ketua Umum LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi selaku
Koordinator KMKBDR bersama BRM. Tjokrodmingrat mengucapkan
Sumpah Panca Prasetya di Gedung Proklamasi dan Pelantikan Oleh
Presiden RI di Istana Negara.

27. 28-September-1956 Ketua umum LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi mendapat
perintah selaku anggota pembantu ITPR untuk mencari bahan-bahan
kepada gerombolan bersenjata dalam rangka pemulihan keamanan.

28. 27-Mei-1957 Ketua Umum LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi di tunjuk oleh
Jaksa Agung RI R Soeprapto sebagai Petugas Khusus dalam bidang
pengawasan Subversif Asing.

29. 27-Agustus-1958 LMR-RI memfasilitasi orang-orang bekas gerombolan DI/TII untuk

kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

30. 19-Desember-1959 Mendapat order dari pemerintah melevering bahan material untuk

pembangunan Istora Senayan menyongsong penyelenggaraan Asean
Games.

31. 17-Januari-l960 LMR-RI mengumpulkan tenaga rakyat di tiga desa yakni Kapuk,
Kedawung, dan Pesing untuk membangun Istora Senayan dan
Pembangunan rumah dinas Bank Indonesia.

32. 2-Januari 1962 LMR-RI mengimpor mobil Oldjear untuk keperluan tamu negara

peserta Asian Games.

33. 5-Oktober-1965 Segenap komponen LMR-RI mengecam perbuatan biadab PKI dalam

peristiwa G.30.S/PKI.

34. 17-Agustus-1966 LMR-RI menyumbang sembako kepada masyarakat tidak mampu

melalui Kabinet Ampera.

35. 13-September-1966 Sekretaris Presidium Kabinet Ampera Kolonel CKH.Soedarmono,SH

mengucapkan terima kasih atas sumbangsih LMR-RI.

36. 21-Juni-1970 Segenap unsur dan komponen LMR-RI seluruh Indonesia berkabung

atas meninggalnya Proklamator Bangsa Indonesia Ir. Sukarno. Ketua
Umum dan Staf LMR-RI menghadiri pemakaman Bung Karno di Blitar.

37. 3-Juli-1971 LMR-RI berperan serta mensukseskan PEMILU Ke 2 di Indonesia dan

yang pertama di zaman orde baru.

38. 13-Maret-1972 Ketua Umum LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi mengikuti seminar

Angkatan Darat dengan tema Pewarisan Nilai-nilai Perjuangan 1945.

39. 5-Juli-1977 LMR-RI turut mensukseskan PEMILU 1977.


40. 20-Mei-1978 Rencana pembangunan laboratorium LMR-RI di Bogor.

41. 26-April-1979 Ucapan terima kasih Dirjen Agraria kepada LMR-RI atas usaha dan

kerjasama LMR-RI dengan Direktorat Jenderal Agraria.

42. 25-Mei-1979 Ketua Umum LMR-RI menugaskan Tim Formatur untuk memilih

pengurus baru, LMR-RI KOMDA Jawa Tengah, yang ditugaskan antara
lain: T. Soetono Siswady, H. Basori, M Toyib dan Sutarjan.

43. 6-Agustus-1979 Surat dari Kepala Direktorat Bispa yang mengingatkan kepada Ketua

Umum LMR-RI agar waspada terhadap oknum-oknum yang ingin
menjatuhkan nama baik LMR-RI berdasarkan temuan dan bukti-bukti
yang ada pada Direktorat Bispa.

44. 2-November-1980 Membantu penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat Rawarengas,

Tangerang yang akan dijadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

45. 6-November-1980 Sabotase kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut jiwa Ketua

Umum LMR-RI, dalam insiden tersebut juga menewaskan Sekretaris
dan supir pribadi Ketua Umum LMR-RI.

46. 28-April-1981 Surat dari Sintelkam Mabes POLRI kepada LMR-RI No. Pol : R/4-

51/IV/81/SINTELKAM tentang perlunya meningkatkan kerjasama
antara LMR-RI dan POLRI.

47. 17-November-l981 Surat Menteri Kehakiman RI. Ali Said, SH kepada Ketua Umum

LMR-RI agar mengganti lambang LMR-RI garuda tunggal harus sesuai
peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1958.

48. 25-November-1981 Ketua Presidium Pusat LMR-RI Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi

mengutus Koordinator Khusus Bantuan Hukum dan Kernasyarakatan
Yusuf Hofni Kilikily. BA beserta 4 orang staf LMR-RI lainnya
menghadap Menteri Kehakiman RI. Ali Said, SH guna menjelaskan
sejarah perjuangan LMR-RI yang sejak tahun 1946 sudah memakai
lambang Garuda Pancasila sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia menggunakannya tahun 1957 hingga dibuat peraturan
pemerintah nomor 43 Tahun 1958.

49. l-Mei-1982 LMR-RI membantu pemerintah mengamankan jalannya PEMILU dari ancaman perusuh.

50. 22-April-1984 LMR-RI mengadakan acara Simposium dan Diskusi bertempat di
Jalan Gunung Batu No.71 Bogor.

51. 24-Desember-1984 Pengumuman Ketua Presidium Pusat LMR-RI tentang pembenahan

dan pendataan ulang anggota atau pengurus LMR-RI di Pusat dan Daerah.

52. 12-November-1985 Reuni anggota dan pengurus LMR-RI seluruh Indonesia dalam

rangka memperingati 35 tahun berdirinya LMR-RI.

53. 1-September-1986 Surat Instruksi Ketua Presidium Pusat LMR-RI No.013/2/LMR-RI/

PRESPUS/IX/1986 tentang pembekuan sementara kegiatan
koordinator-koordinator / sub. Koordinator / pengurus LMR-RI
ditingkat Pusat dan Daerah untuk waktu yang tidak ditentukan.

54. 15-Oktober-l986 Surat Mandat Khusus Ketua Presidium Pusat No.014/SMK-
PRESPUS/X/1986 diberikan kepada Tubagus Nanang Azhar untuk
melaksanakan pembenahan LMR-RI dikemudian hari.

55. 9-Desember-1986 Pendiri dan Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI Tubagus Ibnu
Fadjar Gunadi meninggal dunia dalam usia 75 tahun serta dikebumikan
di TPU Jl. Rante, Gunung Batu Bogor.

56. 24-Oktober-1991 Pemrakarsa Rapat Anggota LMR-RI Tubagus Nanang Azhar,SH

selaku pemegang Surat Mandat Khusus LMR-RI menunjuk Care Taker
H. Soemarsongko Hadi.SH/Jaksa Agung Muda RI, untuk segera
mengadakan reorganisasi dalam tubuh LMR-RI.

57. 30-Agustus-1993 Koordinator Khusus Bantuan Hukum dan Kemasyarakatan LMR-RI
Drs. Yusuf Hofni Kilikily.SH menemui Tubagus Nanang Azhar,SH
dirumah Taman Pagelaran Jl. Akasia D4 NO. 101 Padasuka Bogor.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan hal sangat penting yaitu tentang
rekonsiliasi dan reorganisasi untuk mengaktifkan kembali kepengurusan
LMR-RI yang telah dibekukan sementara sejak tahun 1986.

58. 16-Januari-1994 Rapat Anggota LMR-RI diadakan di Gedung Juang Jl. Kramat Raya

Jakarta. Hadir antara lain H. Soemarsongko Hadi,SH dan Ibu Lieke
Djohan. Dalam Rapat Anggota LMR-RI tersebut ditetapkan Drs. Yusuf
Hofni Kilikily. SH sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI yang
baru dan Tubagus Nanang Azhar,SH sebagai Ketua I. Penyusunan pengurus akan dilakukan dalam Rapat Pleno lanjutan.

59. 18-Januari-1994 Rapat Pleno lanjutan diadakan di kantor Pusat LMR-RI Jl. Utama Sakti I

No.l Jelembar, Jakarta Barat. Rapat Pleno tersebut menetapkan Badan
Pengurus LMR-RI yang baru, sbb:
Pendiri : Ibu Rd. Idha Surjahutama
Ibu Lieke Djohan
Penasehat Agung : H. Soemarsongko Hadi, SH
Pembina : T. Soetono Siswady
H.B. Suparlan
H. Mansyur Ahmad
Ketua Umum : Drs. Yusuf Hofni Kilikily, SH
Ketua I : Tubagus Nanang Azhar, SH
Ketua II : Azis Unulula,SH
Ketua III : Tommy Pitumorang,SH
Sekretaris Jenderal : Naviri A. Sikome, SH
Wakil Sekjen I : Yunus Mait
Wakil Sekjen II : Tommy Montana
Bendahara : Ny. Titin Sumartini
Wakil Bendahara I : Teddy Abdurachman
Wakil Bendahara II : Rasyid Lulang
Wakil Bendahara III : Madjuni
Ka.Bid Pembelaan Hukum : Achmad Lulang. Sm.Hk
Wa. Kabid I : Riaman Fesawik, SH
Wa. Kabid II : Rafael Sahyudi, SH
Wa. Kabid III : Evodius Ewald, SH


60. 22-Juni-1994 Pembina LMR-RI T. Soetono Siswady dan Sekretaris Jenderal Naviri

A.Sikome.SH menemui Ketua I Tubagus Nanang Azhar.SH dikediaman
Jl. Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dalam Pertemuan tersebut T.
Soetono Siswady mengemukakan niatnya untuk mengambil alih
kepengurusan dari Drs. Yusuf Hofni Kilikily.SH karena berselisih pafam
mengenai pembagian hasil dari kasus tanah Jl. Wolter Monginsidi tidak
adil. Dalam maksud tersebut Tubagus Nanang Azhar,SH tidak
sependapat dan sempat menyarankan kepada T. Soetono Siswady agar
membicarakan secara baik-baik dengan Drs. Yusuf Hofni Kilikily.SH
namun T.Soetono Siswady menuduh Tubagus Nanang Azhar.SH
membela serta memihak Drs. Hofni Kilikily.SH. Selanjutnya dengan
memaksa T. Soetono Siswady meminta Kop Surat dan Stempel. Oleh
Tubagus Nanang Azhar.SH diserahkan Kop Surat LMR-RI model lama
yang berbentuk oval dan stempel LMR-RI ukuran kecil kepada T.
Soetono Siswady untuk meredakan amarahnya. Selanjutnya T. Soetono
Siswady tetap dengan rencananya untuk membuat Ketua Presidium
Pusat LMR-RI tandingan dengan menggunakan stempel dan kop surat
yang baru. Bahwa untuk keinginan tersebut Tubagus Nanang Azhar,SH menyatakan kepada T.Soetono Siswady dengan syarat bahwa kelak dikemudian hari jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan nama LMR-RI, maka adalah diluar tanggung jawab Tubagus Nanang Azhar,SH sebagai pemegang Mandat Tour Of duty dari pendiri. Selanjutnya diminta kepada T.Soetono Siswady agar membuat surat pernyataan dan mandat. Akhirnya T.Soetono
Siswady setuju atas pernyataan dan permintaan Tubagus Nanang Azhar.SH tersebut
sedangkan Sekretaris Jenderal Naviri A.Sikome.SH menjadi saksi hidup
mengenai peristiwa tersebut sampai sekarang. Dengan kesepakatan
tersebut maka pada hakekatnya LMR-RI adalah tetap dari satu induk
LMR-RI yang resmi.

61. 27-Juli-1996 Beberapa anggota LMR-RI turut menjadi korban peristiwa penyerangan
kantor pusat PDI di Jl. Diponegoro, Jakarta.

62. 17-Agustus-1996 Presiden RI Soeharto melalui Sekretaris Negara RI Moerdiono.SH

memberikan legitimasi kepada pengurus LMR-RI periode 1994-1999.
Sebanyak 6 orang Pimpinan LMR-RI terpilih diundang ke Istana Negara
antara lain :
Penasihat Agung : H. Soemarsongko Hadi, SH
Pembina : H.B. Suparlan
H. Mansyur Achmad
Ketua Umum : Drs. Yusuf Hofni Kilikily, SH
Wakil Ketua Umum : Tubagus Nanang Azhar, SH
Sekretaris Jenderal : Naviri A. Sikome, SH


63. 28-Mei-1997 LMR-RI secara independent turut mengawasi pelaksanaan PEMILU 1997.

64. 17-Agustus-1997 Presiden RI Soeharto mengundang Pimpinan dan Staf LMR-RI untuk

menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 52 di Is tan a Merdeka, Jakarta.

65. 13-Mei-1998 Terjadi kerusuhan massa di Jakarta dimana LMR-RI turut mengamankan

agar penjarahan tidak meluas.

66. 17-Agustus-1998 LMR-RI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 53 dalam era

pemerintahan Presiden RI BJ. HABIBIE di Istana Merdeka, Jakarta.

67. 22-November-1998 Pernyataan bela sungkawa seluruh komponen LMR-RI atas wafatnya

para mahasiswa, masyarakat dan prajurit keamanan Negara yang gugur dalam
medan juang "Reformasi".

68. 19-Mei-1999 LMR-RI mendapat akreditasi sebagai pemantau PEMILU 1999 dari
Komisi Pemilihan Umum.

69. 7-Juni-1999 Segenap Komponen LMR-RI secara mayoritas mendukung suksesnya

Pemilu dalam era Reformasi.

70. 17 Agustus-1999 Presiden RI BJ. HABIBIE mengundang pimpinan dan staf LMR-RI untuk

menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 54 di Istana Merdeka, Jakarta.

71. 11-Januari-2000 Ketua Umum LMR-RI Drs. Yusuf Hofni Kilikily. SH memberikan
Mandat Khusus / Tour Of Duty No.043/LMR-Rl/BPH/NMS/SMK/I/2000
Kepada Tubagus Nanang Azhar.SH sebagai persiapan Penyerahan Jabatan
Ketua Umum LMR-RI secara estafet.

72. 17-Agustus-2000 LMR-RI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 55 dalam

era pemerintahan Presiden RI. KH. Abdurrachman Wahid.

73. 7-JuIi-2001 Pernyataan sikap Ikrar dalam suatu Forum komunikasi dialogis antara 7(tujuh)

orang anggota pengurus inti LMR-RI bertempat di Hotel Surya Baru Indah
Jl. Batu Ceper No. 11 A Jakarta Pusat. Ikrar tersebut menghasilkan
beberapa butir pernyataan kebulatan tekad antara lain menegakan
supremasi hukum agar tercapai “PASTI HUKUM, TAAT HUKUM DAN
TERTIB HUKUM”.

74. 17-Agustus-2001 Ketua & staf LMRRI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI

ke-56 dalam era pemerintahan Presiden RI Ibu Hj. Megawati Sukarnoputri.

75. 28-Oktober-2001 Diadakan rapat anggota LMR-RI bertempat di Jl. Kepu Selatan 52

Jakarta Pusat. Rapat anggota tersebut menetapkan Tubagus Nanang Azhar, SH
sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMRRI periode tahun 2001-2006.

76. 15-Nopember-2001 Pengesahan Ketua Umum Tubagus Nanang Azhar, melalui Akta

No. 45 Notaris H.Rizul Sudarmadi, SH di Jakarta.

77. 17-Agustus-2002 Agenda LMRRI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 57

di Istana Merdeka Jakarta.
78. 17-Agustus-2003 Agenda LMRRI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke -58
di Istana Merdeka, Jakarta.

79. 17-Agustus-2004 Agenda LMRRI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke -59

di Istana Merdeka, Jakarta.

80. 17-Agustus-2005 Agenda LMRRI menghadiri HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke -60

di Istana Merdeka, Jakarta.

81. 22-Agustus-2005 Rapat Pimpinan LMRRI bertempat di Jl. Kartini No. 10 Kota Depok.

Rapat Pimpinan tersebut membahas pembekuan BI (Badan Intelijen) LMRRI dan dukungan pinisepuh dan anggota untuk Tubagus Nanang
Azhar, SH supaya tetap menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pusat
LMRRI

82. 9-September-2005 Pengesahan Ketua Umum Presidium Pusat LMRRI Tubagus Nanang Azhar dan Achmad Lulang, SmHK sebagai Sekretaris Jenderal melalui

Akta No. l1 Notaris Kasir, SH di Jakarta. Pembentukan Susunan Badan
Pengurus LMR­RI periode tahun 2005-2007.

83. Hasil Munas 27/28-Maret-2007 Di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta Timur saat ini Pengurus terpilih Ketua Umum Presidium Pusat adalah Bapak Agustinus L kilikily.SH dan Ir.Mohammad Dahlan Foudubuan Sebagai Seketaris Jenderal.



Ikhtisar latar belakang kronologi ini dibuat sesuai dengan bukti-bukti othentik mengenai perjalanan lintasan sejarah LMR-RI dari masa ke masa secara garis besar. Apabila ada suatu peristiwa yang belum termuat dalam Ikhtisar ini semata-mata hanya rutinitas kinerja LMR-RI yang bisa dibuktikan kebenarannya.
Jakarta


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia Yang Syah

Photo
Dekson J Silalahi, SH, MH Anggota Dewan Pembina LMR RI

Selama ini sudah cukup banyak pertanyaan dan keluhan tentang keabsahan organisasi Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia baik dari para anggota LMR-RI sendiri, maupuan dari masyarakat luas. Saya sebagai Pembina yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional yang diadakan pada tanggal 27 - 28 Maret 2007 di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta merasa berkewajiban memberi penjelasan dan keterangan yang benar dan sebenarnya. Keberadaan sebuah organisasi, termasuk LMR-RI diatur oleh banyak aturan dan ketentuan, baik itu bersifat mengikat maupun tidak. Diantara aturan tersebut salah satunya adalah bahwa sebuah organisasi seharusnya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan ketentuan yang ada didalamnya secara patuh. Ketentuan itu antara lain adalah melaksanakan Musyawarah Nasional sebagai salah satu alat legitimasi organisasi di mana dalam Munas ini ditetapkan struktur serta pengurus organisasi tersebut secara jelas dan lengkap. Presidium Pusat LMR-RI yang kini berkantor di Jln Jenderal Basukit Rahmat No. 53 Jakarta Timur jelas adalah Hasil Munas yang saya sebutkan diatas, serta dapat dilihat kegiatan - kegiatan yang menunjukkan jalannya roda organisasi walau tentu belum sempurna secara sepenuhnya.
Kehadiran website ini sendiri adalah sebuah bukti di samping sebuah alat untuk menunjukkan hidup dan berkembangnya organisasi ini. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Ketua Umum saudara Agustinus. L. Kilikily, SH, saya juga mengharapkan agar semua elemen organisasi dapat menggunakan website ini sebagai media komunikasi dan sosialisasi kegiatannya masing - masing, terutama para anggota yang masih belum pernah saling bertemu muka karena baik Munas maupun Rakernas hanya diikuti oleh sebagian pengurus. Jadi website ini juga dapat kita gunakan sebagai alat untuk menggalang silaturahmi diantara sesama anggota dan juga masyrakat luas.
Kembali kepada topik tentang keabsahan dan legitimasi organisasi LMR-RI, dengan keterangan diatas rasanya cukup untuk meyakinkan semua pihak bahwa LMR-RI ada dan eksis serta berkantor di Jln Jenderal Basukit Rahmat No. 53 Jakarta Timur dengan nomor telpon : 021-85909563 yang dapat dikunjungi oleh siapapun setiap hari kerja tentunya. Serta bila ingin bertemu dengan Pengurus Presidium Pusat, dapat dilakukan setelah melakukan perjanjian terlebih dahulu karena kemungkinan oleh kesibukan tidak setiap saat berada di kantor.
Apabila selain LMR-RI yang saya maksudkan ini dimana seya sebagai pembina ternyata masih ada LMR-RI yang lain, rasanya masyarakat luas tentu dapat memberikan penilaian tersendiri. LMR-RI dimana saya sebagai pembina tidak ingin terjadi perpecahan dan konflik yang akan membuang energi tanpa hasil apalagi kalau sampai gontok-gontokan. Kita seharusnya menghindarkan hal seperti itu.Saya menghimbau agar semua elemen masyarakat yang ingin mengabdi melalui keberadaan LMR-RI agar segera bergabung dan merapatkan barisan, karena masih sangat banyak tugas - tugas pengabdian yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Selamat mengabdi dan Horas....!!!!!.

 


PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING
REPUBLIK INDONESIA


       Ketua Umum,                                        Seketaris Jenderal

(Agustinus L.Kilikily, SH)                      (Ir.Moh.Dahlan Foudubun)

SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 0138-SK/PRES-PUS.LMR.RI.BPH.NMS/1/13 PEMBENTUKAN KOMISARIAT WILAYAH LEMBAGA MISSI RECLASSERING REPUBLIK INDONESIA PROPINSI RIAU PRIODE 2013-2016


                               
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


 MENIMBANG :
1.      Bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul dengan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari Hak  Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, perlu dilindungi dan dihormati dan dipertahankan.
2.      Bahwa fungsi, Peranan dan tanggung jawab Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang  sah, tetap mempertahankan dan mengamalkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Bahwa untuk mengatur mekanisme kerja dan perencanaan yang strategis, perlu adanya konsolidasi dan rekonsilasi organisasi dan tetap berorientasi pada pembangunan Nasional dengan melakukan koordinasi kepada semua elemen bangsa dan aparatur Negara.
4.      Bahwa figure-figur yang dipercayakan duduk dalamkomposisi dan personalia Komisariat Wilayah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (KOMWIL LMR-RI) Propinsi Riau Priode 2013-2016 perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
MENGINGAT :
1.      Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J . A . 5/105/54 tanggal  12 Nopember 1954.
2.      Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J . H . 7./6/2/56 tanggal 9 juni 1956.
3.      Berita Negara Nomor 105 / 1954 dan Lembaran Negara Nomor 90/1954.
4.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.      Program Kerja LMR-RI, Priode 2007-2012 

LMR-RI KOMWIL RIAU
MEMPERHATIKAN:
1.      HASIL MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (MUNAS 1 LMR-RI), TANGGAL 27 DAN 28 MARET 2007 DITAMAN WILADATIKA CIBUBUR-JAKARTA TIMUR.
2.      PELANTIKAN PENGURUS  TERPILIH HASIL MUNAS PERTAMA LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (MUNAS LMR-RI), TANGGAL 25 JULI 2007 DITAMAN WILADATIKA CIBUBUR-JAKARTA TIMUR.
3.      HASIL RAPAT KERJA NASIONAL 1 LMR-RI, TANGGAL 08-10- JUNI 2009 DI WISMA ATLIT, RAGUNAN-JAKARTA.
4.      HASIL MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KOMISARIAT WILAYAH LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (KOMWIL LMR-RI) PROPINSI RIAU, TANGGAL 25 JANUARI 2013.
 MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING  REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN KEPENGURUSAN KOMISARIAT WILAYAH  LEMBAGA MISSI RECLASSERING REPUBLIK INDONESIA (KOMWIL LMR-RI) PROPINSI RIAU PRIODE 2013-2016.
PERTAMA :
MENGANGKAT DAN MENGUKUHKAN NAMA-NAMA SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM SURAT LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI.
KEDUA :
DALAM HAL INI MELAKSANAKAN TUJUAN DAN FUNGSI BAIK DIBIDANG HUKUM, SOSIAL, EKONOMI, DAN BUDAYA SENANTIASA MENGACU KEPADA KETENTUAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LMR-RI YANG BERLAKU.
KETIGA :
MEMBINA HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN SELURUH JAJARAN DAN INSTANSI PEMERINTAH  , TERMASUK DALAMNYA PIHAK KEJAKSAAN, KEHAKIMAN, PENGADILAN TINGGI, PENGADILAN NEGERI, LEMBAGA PERMASYARAKATAN, PEJABAT SIPIL, TNI/POLRI DIWILAYAH KEGIATAN.

KEEMPAT :
MELAPORKAN KEGIATAN KOMISARIAT WILAYAH (KOMWIL) LMR-RI KOTA PEKANBARU-PROPINSI RIAU YANG BERALAMAT : JL.KAHARUDDIN NASUTION. GG, ALHUDA NO.209 RT 05 RW 07 KEL.SIMPANG TIGA, KOTA PEKANBARU – PROPINSI RIAU. DAN LAPORAN KEUANGANNYA SECARA RUTIN SETIAP 6 BULAN SEKALI KEPADA PRESIDIUM PUSAT LMR-RI DI JAKARTA.
KELIMA :
DENGAN DIKELUARNYA SURAT KEPUTUSAN INI MAKA SURAT KEPUTUSAN YANG PERNAH DITERBITKAN/DIKELUARKAN OLEH PRESIDIUM PUSAT DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN MENJADI BATAL DENGAN SENDIRINYA.
KEENAM :
SURAT KEPUTUSAN INI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANI OLEH KETUA UMUM DAN SEKETARIS JENDERAL PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA SAMPAI DENGAN TANGGAL 06 FEBRUARI 2016 DAN APABILA DIKEMUDIAN HARI TERDAPAT KEKELIRUAN DALAM KEPUTUSAN INI AKAN DIADAKAN PERBAIKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


DIKELUARKAN DI :  JAKARTA 
PADA TANGGAL     : 06-FEBRUARI-2013
                                                         PRESIDIUM PUSAT
  LEMBAGA MISSI RECLASSERING REPUBLIK INDONESIA


         KETUA UMUM                                                                  SEKETARIS JENDERAL

(AGUSTINUS L.KILIKILY)                                           (IR.MOH.DAHLAN FOUDUBUN)



FOTO-FOTO MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA NASIONAL 2012 LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( LMR-RI) DI TAMAN MINI INDONESIA INDAH



Foto dibawah ini  Ketua Umum Presidium Pusat. (kiri Ketum : Agus tinus L.KiliKily, SH. Kanan Seketaris Jenderal : Ir.Dahlan Faudubun)
Gambar disebelah kiri Ketua Komwil Riau : Ir.Soni Rahmad (Sony Kongres). Kanan No 2 Wakil Ketua Komwil Riau: Arif Hasani.

Mari Bersatu, Jaga Keutuhan NKRI

 
 “Sesungguhnya, kehadiran kita disini merupakan naugerah dan rahmat yang luar biasa dari Sorga. Harusnya kita yakini, bukan karena kehebatan kita, bukan kehebatan saya, bukan kehebatan suadara-saudaraku, kakak-kakakku, adik-adikku dan orang tua ku sekalian. Tapi sekali lagi hanya karena anugrah Allah SWt, Tuhan yang Maha Esa kita dapat berkumpul saat ini disini” kata Agustinus Kilikily, SH Ketua Presidium Pusat LMR-RI dsalam sambutan tanpa teks yang disampaikannya pada hari pembukaan Musyawarah Pimpinan Paripurna Nasional LMR-RI di Taman Mini pada tanggal 27 September yang lalu. Sebelum memulai sambutannya dia mengajak seluruh hadirin untuk meneriakkan yel-yel LMR-RI : Merdeka – Merdeka, Hidup LMRRI – Hidup, Indonesia – Sejahtera, NKRI – Harga Mati.
Kemudian digambarkan oleh Aagustinus betapa suasana masa kini penuh dengan ancaman terhadap kesatuan bangsa, salah satunya adalah gejolak akibat film yang menghina nabi Muhammad SAW. Dia menyampaikan bahwa dia dan ummat Kristen umumnya juga merasa tidak terima dengan penghinaan ini dan telah berkoordinasi dengan beberapa elemen bangsa untuk jug turut melakukan aksi demonstrasi damai di kedutaan Amerika untuk mengutuk film ini.
Dia juga menggambarkan peranan Negara adidaya Amerika dalam menciptakan berbagai konflik di belahan dunia ini dengan motif, secara rahasia membenturkan faksi-faksi yang ada dalam suatu Negara untuk kemudian mengharap salah satu faksi yang menjadi anteknya dalam negara tersebut meminta bantuan kepada Amerika hingga selanjutnya Negara adidaya ini memegang dominasi pada Negara tersebut, terutama penguasaan terhadap kekayaan alamnya.
Dia memberi contoh kejadian di Timur Tengah. Gejala-gejala seperti ini dapat terlihat pada kejadian di Madura, di Aceh, di DKI. “Syukur hal ini dapat diatasi dengan cepat”, katnaya sembari menghimbau anggota LMR-RI untuk berhati hati dalam menanggapi semuaisu dan menjadikan ini sebagai tugas yang berat dalam menjaga rahmat tuhan Yang Maha Kuasa pencipta langit dan bumi dengan terciptanya Negara RI. “LMR-RI memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal ini (mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa)”, katanya lebih jauh.
Agustinus kilikily juga mengingatkan sejarah politik yang telah pernah dicapai oleh Indonesia pada tahun 50 an. Mampu menghimpun kekuatan Negara-negara berkembang dalam konprensi Negara-negara non blok yang sangat menghawatirkan Negara adidaya saat itu, Amerika dan Rusia. Kekhawatiran ini diikuti dengan kejadian kejadian yang dicatat oleh sejarah. Liberalisasi politik kepartaian tahun 1955, masuknya perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam Indonesia termasuk usaha melumpuhkan Sukarno.
“Kita bahagia karena Aceh berhasil mengatasi persoalannya dengan tetap bersatu dalam keranga NKRI, namun kia menangis mengkhawatirkan kondisi di Papua. Kita menangis atas dikuasainya potensi alamyang sangat besar oleh pengusaha asing dengan mengabaikan nasib anak bangsa”, katanya sembari mengajak seluruh jajaran LMRRI dan elemen bangsa lainnya untuk berdoa agar Tuhan yang Maha Esa Allah Swt member jalan keluar demi keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagai tujuan dari Proklamis Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh para pahlawan kemerdekaan kita. (RMS)