Jumat, 19 Juli 2013

LATAR BELAKANG RECLASSEERING INDONESIA

I.                   PENDAHULUAN.

Maksud dan Tujuan.

  1. Maksud didirikan Perkumpulan Reclasseering Indonesia yaitu memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada:
a.       Orang-orang yang dihukum dan mendapat pelepasan bersyarat;
b.       Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat;
c.   Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara;
  1. Tujuan Perkumpulan Reclasseering Indonesia adalah:
    1. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan adat istiadat, kepandaian, kelakuan, orang-orang hukuman termasuk mantan nara pidana untuk mencapai kemajuan batin dan kecerdasan moral supaya mereka insyaf hingga kembali ketengah masyarakat, sesuai tingkat derajat dan martabatnya serta mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
    2. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering Indonesia, dengan cara mencegah memberantas terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
    3. Mengupayakan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum, Perlindungan, Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum warga negara Republik Indonesia.
    4. Mensukseskan program disiplin nasional/ Supremasi Hukum yang dicanangkan oleh pemerintah, sehingga berfungsinya hukum di Indonesia.
    1. Meningkatkan citra lembaga peradilan dimata masyarakat, sebagai satu-satunya harapan mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan perselisihan, sengketa dan perbedaan pendapat serta hal-hal lain yang sering terjadi.
    2. Menciptakan suasana nyaman dan memberikan jaminan kepastian hukum, dengan melakukan pencegahan atas kebiasaan main hakim sendiri dikalangan masyarakat.
    3. Perkumpulan Reclasseering Indonesia merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Tugas Pokok.

Pokok-pokok Tugas Perkumpulan Reclasseering Indonesia adalah:


  1. Sebagai mitra kerja jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Trantib Linmas dan sebagainya untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan tentang permasalahan hukum serta mempersiapkan segala keperluan tugas Reclasseering terhadap persoalan tersebut
  2. Memberikan bimbingan dan bantuan hukum diluar maupun didalam pengadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam perselisihan hukum 
  3. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa menjalankan hukuman bersyarat
  4. Membuat study kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha Reclasseering baik didalam maupun diluar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia Reclasseering
  5. Menciptakan lapangan kerja dan menjalankan bisnis dibidang pertanian, lingkungan hidup, pertambangan, perkebunan, periklanan, pariwisata, penerbangan, perindustrian, pendidikan, percetakan, perkayuan, perdagangan umum, kehutanan, furniture, ekspor-impor, informasi, komunikasi, asuransi, jasa, jurnalistik, kelautan, kesehatan, koperasi, kerajinan tangan, transportasi, kontraktor gudang/ jalan/ jembatan dan lain-lain, untuk kesejahteraan mantan narapidana dan anggota melalui pendirian badan usaha
  6. Meningkatkan kualitas perkumpulan, program dan koordinasi yang mengacu pada peningkatan pengabdian untuk Negara dan Masyarakat 
  7. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban Tugas Reclasseering 
  8. Menyelengarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pegelaran, ceramah, pameran, seminar, serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan Perkumpulan Reclasseering Indonesia 
II.                VISI DAN MISI RECLASSEERING INDONESIA.

Visi;
        Terwujudnya masyarakat yang damai, memiliki watak moral dan etika kebangsaan, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju dan sejahtera dalam wadah NKRI yang di dukung oleh manusia Indonesia yang berakal sehat, berkesadaran hukum dan lingkungan, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Misi;
  1. Pengamalan Pancasilan secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan.
  3. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
  4. Perwujudkan sistem Hukum Nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  5.  Perwujudan Aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

III.             RECLASSEERING PRA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA.

1.      Masa Penjajahan Belanda dan Penjajahan Jepang.

Data akurat yang menjabarkan peranan dan eksistensi Reclasseering terdapat dalam KUHPidana yang telah di persiapkan sejak tahun 1915.
Berdasarkan bukti sejarah, Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering di Indonesia telah di mulai sejak masa Penjajahan Belanda, yaitu bertolak dari Ordonansi tanggal 27 Desember 1917-Staatsblad 1917 Nomor: 749 dan mulai di berlakukan pada tanggal 01 Januari 1918. Demikian pula ketentuan pelaksanaannya seperti yang diatur dalam KUHPidana Pasal 14, 15, 16, dan 17; Secara khusus diatur pula melalui Keputusan Kepala Negara (Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 04 Mei 1926, No.18. Dalam hal ini terpidana dapat meminta kepada Badan Reclasseering untuk Pembebasan Bersyarat atau Pembebasan dengan perjanjian apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan setelah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman melalui mekanisme yang berlaku.

Organisasi Reclasseering Pernah Didirikan pada Tahun 1931.
Reclasseering didirikan berawal/ berkaitan dengan orang-orang terpenjara, baik Narapidana karena kejahatannya maupun para Tahanan Politik yang dianggap menentang kekuasaan Pemerintah Belanda, maka harapan untuk me-”Nasionalkan” Reclasseering serta untuk menjadikannya sebagai salah satu Organisasi Perjuangan, sehingga pada tahun 1931 Organisasi ini berdiri.
Reclasseering adalah Potensi Perjuangan bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebab itu para pejuang Kemerdekaan Indonesia menjadikannya salah satu sarana/ wadah dan alat perjuangan diantara kelompok-kelompok pejuang lainnya untuk menentang Kolonialisme Belanda dan Kekejaman Penjajahan Jepang.

2.      Masa Penjajahan Jepang s/d Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia kalah terhadap Dai Nippon dalam peperangan dan Bangsa Indonesia secara langsung jatuh ketangan Dai Nippon, terhitung sejak tanggal 11 Maret 1945.
Tercatat dalam sejarah bahwa dimasa Penjajahan Jepang setiap hari ratusan rakyat Indonesia yang diromushakan mati kelaparan karena perlakuan Jepang yang sangat terkenal kejam. Meraka dikubur disepanjang Pantai dan didalam goa yang berada di gunung-gunung se-Pulau Jawa dan Madura. Sedangkan bagi mereka yang bisa bertahan hidup rata-rata tinggal kulit melekat pada tulang dengan wajah kusut, pucat dan keriput.
Saat-saat yang sangat keritis dan gawat menimpa Bangsa Indonesia tersebut, maka turunlah ”Ilham Reclasseering” bagi bangsa ini melalui sekelompok pemuda yang sangat mencintai Bangsa Indonesia. Dalam aktifitasnya, mereka menggunakan sandi dengan nama ”Kelompok 41 (Empat Puluh Satu)”, karena bermula dari Empat Puluh Satu orang.
”Kelompok 41” ini berperan sebagai pelopor-penghubung dalam proses Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan R.I. Sekitar tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00 WIB Rombongan Proklamator, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, Ibu Fatmawati dan Putranya yang masih bayi yang bernama Guntur ”Terpaksa” meninggalkan Jakarta, dibawa dan dikawal ke Rengasdengklok. Rombongan Proklamator dapat kembali ke Jakarta pada Malam Jumat Legi, yang tiba tengah malam pukul 23.00 WIB. Bung Karno dan Ibu Fatmawati beserta bayi Guntur yang masih berumur 8 (Delapan) bulan kembali ke rumahnya di Jln. Pegangsaan Timur No. 56, sedangkan Bung Hatta di rumahnya Syowa Dori (Sekarang Jln.Diponegoro No. 57) Jakarta.
Peristiwa tersebut dikenal dengan Sebutan ”Penculikan Terhadap Proklamator” karena ketika itu Jepang berjanji memberi Kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia sebagai hadiah. Mengingat Bung Karno diangkat oleh pihak Jepang  sebagai Ketua Tyuu Gi Kai dan Bung Hatta sebagai wakilnya, Namun janji hanya tinggal janji belaka. Maka tindakan ”Penculikan Paksa” dilakukan meskipun hal tersebut sangat beresiko.

IV.               RECLASSEERING PASCA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA SAMPAI MASA PERALIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL DARI Ir. SOEKARNO KEPADA Mayjen TNI SOEHARTO.

Reclasseering dinyatakan sah berdiri di Republik Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan sehari kemudian tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 menjalankan dan melaksanakan tugas Negara, yaitu membuka seluruh penjara atas perintah dan intruksi Presisen R.I Ir. Soekarno kepada Mr. R. Moetopo.
Para tawanan perang dan orang-orang penjara yang dibebaskan ini segera diatur dan dikoordinir dalam satu wadah, yaitu Reclasseering Republik Indonesia (pada tahun 1946 mulai dikenal sebagai Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia – LMR-RI).
Reclasseering telah menjadi Reclasseering Republik Indonesia dengan akta Notaris- berbadan hukum secara resmi untuk dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan Reclasseering di Indonesia.

Reclasseering Menyumbang Emas kepada Negara.
Krisis politik Bangsa pada awal Kemerdekaan terus terjadi, bukan saja karena adanya pertentangan secara elit politik yang bergerak secra fisik, tetapi krisis yang membawa dampak pada perekonomian pada periode tersebut.
Dalam keadaan pembenahan Negara Republik Indonesia, baik untuk tatanan fisik atau pembangunan maupun tatanan keamanan, ketertiban dan kenyamanan, teristimewa mengenai perekonomian bangsa. Maka demi Negara dan Bangsa, Reclasseering Republik Indonesia turut serta untuk membangun bangsa dalam wujud menyumbang sebagian hartanya kepada Negara- Bank Indonesia berupa Emas Bubuk, pertama 40 (Empat Puluh) Peti melalui Dr. Mohammad Hatta dan  kedua 40 (Empat Puluh) Peti lagi diberikan melalui Mr. Sjahrir. Hal ini berkaitan dengan Cadangan atau Beking Keuangan/ Moneter Negara.

Peranan Lembagai Missi Reclasseering Republik Indonesia – LMR-RI.
1.       Mengisi Kabinet Pemerintahan R.I.
2.       Peran aktif mempertahankan Negara Republik Indonesia.
3.       Turut serta menumpas Pemberontakan PKI di Madiun.
4.       Mengorganisir Eks Tahanan/ Residivis.

Jaksa Agung Pada Mahkama Agung.
Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1952 memberikan Surat Edaran kepada semua Kepala Kejaksaan di seluruh Wilayah Indonesia mengenai:
  1. Anjuran membentuk organisasi-organisasi yang berhubungan dengan penampungan orang-orang penjara yang mendapat pelepasan bersyarat.
  2. Menyarankan agar sesegera mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat membuka dan mendirikan ”Perkumpulan Reclasseering”.
Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.
Beberapa bulan sebelum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menerima Surat Penetapan dari Menteri Kehakiman R.I., pihak Jawatan Kepenjaraan di Jakarta telah menyatakan dudukangannya dengan memberikan Suarat Edaran pada tanggal 22 Mei 1954 kepada seluruh Direktur/ Pemimpin Kepenjaraan agar mengganti pegawai-pegawai Reclasseering untuk mendirikan perkumpulan-perkumpulan Reclasseering.

Markas Besar Gerakan Pembebasan Irian Barat.
Dalam pergerakan perjuangan Bangsa dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya tidak terlepas dari kepedulian terhadap eksistensi Bangsa dan Negara.
Pada tahun 1954 Ketua Umum LMR-RI, Tubagus Ibnu Fadjar G.P. atas nama Organisasi dan perseorangan (sebagai warga negara) menerima panggilan Ibu Pertiwi untuk Membela Negara demi Pembebasan Irian Barat.

Kepolisian – Reserse Pusat dan Kejaksaan Agung.
Reclassering R.I. selalu mengadakan hubungan kerja secara erat dengan aparat Penegak Keamanan seluruh Jakarta Raya bersama Hoofd Biro Kepolisian di Gambir dan seksi-seksi keamanan yang ada di Tanjung Priok, Jati Baru (Tanah Abang) dan lain-lain. Kepala Polisi Hoofd Biro Gambir pada saat itu, KOMBES Soedjono, KOMBES Sempu Muljono dan KOMBES Permadi.
Sedangkan untuk tingkat Rahasia Negara dihubungkan dengan Kejaksaan Agung dan Dinas Reserse Pusat, sejak Jawatan Reserse dijabat oleh Sosrodanukusumo tahu 1950-1954, dan Bapak R. Sunaryo, SH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan.
 
Imigrasi, Douane dan GIA.
Bersama-sama petugas terkait, Reclassering R.I. bekerjasma dengan pihak Imigrasi, Douane dan GIA melakukan pemantauan dan pengamatan udara sekaligus melaksanakan tugas menghalangi adanya penyeludupan barang-barang yang terlarang atau yang dapat menimbulkan instabilitas dan merugikan Negara.

Penetapan Menteri Kehakiman R.I. Tahun 1954.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman menerima keberadaan Reclasseeing secarah Sah dengan memberikan Surat Penetapan Nomor: J.A.5/105/5 pada tanggal 12 Nopember 1954 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 90 pada tanggal 31 Desember 1954 dan Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor: 105 tahun 1954 setelah terlebih dahulu Pimpinan Reclasseering telah mengajukan Surat Permohonan kepada Kementerian Kehakiman untuk dicatat dalam Lembaran Berita Negara pada tanggal 18 November 1954 Nomor: 34834/KB/1954.

Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Tahun 1956.
Menteri Kehakiman R.I. menyatakan Pengakuan dan mengukuhkan Badan Reclasseering di Jakarta sebagai Perkumpulan Reclasseering yang Sah melalui Surat Keputusan MenKeh Nomor: J.H.7.1/6/2 tertanggal 09 Juni 1956.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut antara lain mengatur, Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Reclasseering berdasarkan Pasal 6 Ordonansi V.V staatsbald 1926 No. 447 dan  Pasal 8 Ordonansi V.V staatsbald 1926 No. 448 yaitu Perkumpulan/ Badan yang mendapat Keputusan Menteri Kehakiman yang berlaku di seluruh Indonesia.

Badan Hukum di Luar & Dalam Pengadilan.
Menurut Penetapan Menteri Kehakiman R.I. Tahun 1954 dan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Tahun 1956, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat – Bantuan Hukum Di Luar dan Di Dalam Pengadilan, sekaligus pelaksana urusan masalah-masalah Kemanusian/ Kemasyarakan atau tentang ” Hak Azasi Manusia”.

Menjual Cincin Emas Bermata Berlian.
Buku Anggaran Dasar yang telah di notariskan dan di setujui Menteri Kehakiman R.I. perlu dicetak/ diperbanyak dan untuk membiayai keperluan administrasi serta pembiayaan kantor.
Maka Pengurus Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) mengusahakan sumber dana dan cara darurat menjual Cincin Emas Bermata Berlian milik anggota Pengurus dengan laku terjual seharga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pancasila dan Lambang Negara.
Jawatan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Jawatan Penerangan. Baik di daerah maupun di Jakarta masih berada di dalam masa Penyusunan dan Pembenahan dari Pemerintah Federal beralih ke Pemerintah Republik Indonesia, sehingga perhatian terhadap hal-hal yang bersifat ”Sosialisasi”, seperti penyebarluasan Pemahaman/ Pengenalan Pancasila dan Lambang Negara Burung Garuda belum menjadi target utama.
 Disini peran aktif Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dalam mesosialisasikannyan.

Lembaga Hukum & HAM Tertua di Indonesia.
Berkaitan dengan peran aktif Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) turut berpartisipasi mencegah dan mengurangi segala bentuk kejahatan, baik tindak kejahatan umum, kejahatan ekonomi (Korupsi dan Kolusi) maupun tindak kejahatan terhadap eksistensi Negara. Reclasseering sangat mementingkan Hak Azasi Kemanusiaan, seperti dalam konsep ”Setiap penjajah di
atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri Kemanusiaan dan peri Keadilan” (terdapat dalam Pembukaan UUD 1945).
Hal ini menunjukkan bahwa Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) adalah Organisasi/ Lembaga Tertua di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

V.                  RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA MASA ORDE BARU SAMPAI MASA REFORMASI REPUBLIK INDONESIA.

Reclasseering R.I. Seakan Terlupakan.
Pada masa transisi Kepemimpinan Nasional dari Presiden Soekarno ke Mayjen Soeharto, Organisasi Reclasseering mendapat tantangan yang cukup berat, dihadapkan dengan dua pilihan yaitu tetap independen atau berpihak kepada Rezim yang dikenal dengan nama Orde Baru. Dalam masa ini Reclasseering R.I. harus berhadapan dengan sistem Pemerintahan yang Otoriter (Rezim). Kedudukan Reclasseering R.I. seolah-olah tergeser secara perlahan.

Bermitra Dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Dengan terbatasnya peranan Reclasseering R.I. sebagai Lembaga Hukum dan HAM tetap dijalankan dan bekerjasama dengan Advocat atau Pengacara, terutama dengan LBH ”KRIS”.

Reclasseering R.I. Tetap Berfungsi sebagai Advokasi Masyarakat.
Pelaksanaan Reclasseering bagi masyarakat tetap dijalankan sekalipun dalam keterbatasannya, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) senantiasa melakukan Bantuan dan Perlindungan Hukum bagi segenap masyarakat yang memang memerlukan Bantuan Hukum.

Mitra Kerja Interpam POLRI.
Ditengah-tengah perjalanan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) di awal tahun 1981 mendapat tantangan positif dari pihak Intel Pengamanan POLRI, oleh Asisten KAPOLRI Mayor Jendral Pol. Soekartono. Tanggapan positif tersebut dibuktikan dengan suratnya Nomor: R/45i/IV/81/SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 yang ditujukan kepada Ketua Umum Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) di Bogor.
Prihal pokok surat tersebut, antara lain menunjukkan bahwa POLRI dapat bekerjasama dengan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) khusunya dalam bidang Pemantauan dan Pengamatan terhadap segala indikasi tindak kriminal di masyarakat.
Dalam hal ini Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dapat menginformasikan kepada pihak POLRI segala temuan yang berkaitan dengan pokok tersebut demi membantu terwujudnya
rasa aman, rasa adil, rasa tentram dan rasa terlindungi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

VI.               PENYEMPURNAAN RECLASSEERING INDONESIA.

Reclasseering Indonesia (RI) yang sebelumnya di kenal oleh masyarakat dan pemerintah dengan  Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), pada tanggal 23 Maret 2009 terjadi perubahan menjadi Reclasseering Indonesia yang memiliki tanggung jawab serta mengemban tugas-tugas Kemanusian, baik menyangkut aspek Pembelaan Hukum, Rehabilitas segala Ketunaan, maupun aspek Perlindungan dan Menciptakan Rasa Aman (Security Feeling) bagi kehidupan Masyarakat dan kelangsungan Negara.
Reclasseering Indonesia (RI) akan selalu mengawal Kebebasan dan Kemerdekaan berbangsa dan bernegara dalam tatanan Hukum dan Harkat-Martabat Manusia Indonesia. Reclasseering Indonesia (RI) menyadari keberadaan bangsa saat ini yang tengah di perhadapkan dengan banyak persoalan serius, masa kini yang dikenal dengan masa serba Krisis, yaitu meliputi Krisis Hukum, Ekonomi-Moneter, Pendidikan dan Budaya telah membawa bangsa ini kepada nilai-nilai negative. Hal ini merupakan tantangan bagi tugas-tugas Reclasseering Indonesia sebagai Lembaga yang melindungi Moral Bangsa dari kehancuran dengan mensosialisasikan Hukum dan Reclasseering kepada Negara dan Masyarakat.

VII.           PENUTUP.

Sebagai Generasi Penerus Reclasseering dengan Peran Masa Kini, berkewajiban melindungi Moral Bangsa dari kehancuran dengan mensosialisasikan Hukum dan Reclasseering kepada Masyarakat dan Negara.
Atas dasar mendidik masyarakat agar sadar, mengerti dan memahami Hak – Kewajiban dan Tanggungjawab sebagai warga negara yang baik dan benar, diharapkan dapat mengembalikan nilai Budaya Positif Bangsa ini sebagai Bangsa yang Besar.
Peran Reclasseering masa kini ialah senantiasa hadir dimana-mana, karena Reclasseering adalah milik kita. Reclasseering juga adalah Pengemban Hukum dan Keadilan Indonesia.
”Kenal diri kita, maka kita kenal Reclasseering”.