Selasa, 23 Juli 2013

2. Kompartemen Reclasseering dan Ham

  1. Dalam Kedudukannya selaku pelaksana penegak hukum Negara (LAW ENFORCEMENT BODY)  secara umum dengan menerapkan hukum Pidana maupun secara Perdata, memperjuangkan Hak Asasi Manusia. berusaha untuk mempertahankan dan mencegah agar jangan sampai ada anggota Masyarakat yang tidak bersalah menjadi rusak mental, kepribadian serta kehilangan masa depannya apabila harus menjalani hukum Pidana penjara atau menerima satu keputusan hukum dengan perasaan terpaksa yang dapat terjadi karena lemahnya system penerapan hukum yang berlaku, (Fungsi Bantuan Hukum).
  2.  Berusaha dan Berupaya untuk membina, mengarahkan dan memulihkan mental kepribadian serta meningkatkan kwalitas orang-orang yang "dianggap sampah" oleh Masyarakat, agar dapat hidup membaur dan diterima kembali oleh Masyarakat dengan menjalankan Pekerjaan Reclasseering. (Fungsi Sosial Kemasyarakatan).