Minggu, 12 Mei 2013

"Apa Sih Reklasseering?

Photo

Alm.YusufHofny Kilikily,mantanKetuaUmumLMR-RI

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, REKLASSEERING diartikan sebagai, tindakan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa seperti memberi bantuan kepada orang orang yang baru keluar dari penjara, atau mengawasi orang yang dihukum dengan syarat.

Yang dimaksud dengan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa adalah suatu upaya mengembalikan keberadaan manusia pada kondisi
yang seharusnya, dengan kata lain dapat diartikan bahwa REKLASSEERING adalah suatu upaya pemulihan terhadap kondisi kehidupan manusia dari keadaan yang tidak sewajarnya kepada kondisi yang sewajarnya, baik ditinjau secara makro maupun mikro. REKLASSEERING adalah suatu kegiatan yang bersifat universal, karena diterapkan oleh banyak negara di dunia, ini berarti bahwa eksistensi reklassering sebagai sarana penunjang penegakan hak azasi manusia memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia di dunia ini.
Negara Republik Indonesia adalah negara yang menghormati hak azasi manusia, dimana selain menetapkan Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia, juga tetap mempertahankan eksistensi REKLASSEERING sebagai salah satu bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Fungsi utama dari REKLASSEERING adalah mengembalikan harkat dan hakekat kehidupan setiap insan manusia yang kehilangan keseimbangan hidupnya, dengan melakukan upaya - upaya pemberian bimbingan dan pengawasan dalam proses pemulihan sikap dan mentalnya, agar dapat hidup dan berbaur kembali ditengah - tengah masyarakat.
Sejarah Reklasseering di Indonesia :
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, status penduduk bangsa Indonesia terbagi dalam beberapa klasifikasi dan golongan. Dengan adanya perbedaan status dan perlakuan dalam masyarakat Indonesia, maka terciptalah suasana yang tidak bersahabat antara satu golongan dengan golongan lainnya.
Atas prakarsa Dr. Douwes Dekker seorang perintis perjuangan kemerdekaan Indonesia yang berkebangsaan Belanda, bersama dengan Ir. Hels Dingen anggota Raad van Indie, mengusulkan untuk menyatukan status golongan dan persamaan hak perlakuan pada seluruh bangsa Indonesia, berdasarkan Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V., dan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 no. 488 V. I. yang kemudian disebut dengan Ordonansi Reclasseering. Dengan Reclasseering, pelaksanaan kedua peraturan diatas dapat diberlakukan kepada seluruh Bangsa Indonesia tanpa pengecualian.
 Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V. (Voorwaardelijke Veerordeeling) digunakan untuk memberikan pembelaan perkara kepada orang - orang Indonesia tertentu yang mengabdi pada pemerintahan Belanda, sedangkan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 No. 488 V. I. (Voorwaardelijke Invrijheidstelling) digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelaan (perlindungan hukum) terhadap para terdakwa di muka pengadilan untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan juga digunakan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan secara hukum bagi para narapidana di setiap penjara. (Dikutip dari tulisan alm. Jusuf Hofny Kilikily, SH mantan Ketua Umum LMR-RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar