- Mengembangkan budidaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara Hukum.
- Menata sistem hukum Nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat, serta mengkaji penerapan UNdang-undang warisan Klonial dan hukum Nsional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak kesesuaiannya dengan tuntunan reformasi melalui program legislasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan Hak Asasi Manusia dalam seluruh Aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses Peradilan terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Minggu, 21 Juli 2013
1.Kompartemen Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar