Minggu, 21 Juli 2013

1.Kompartemen Bantuan Hukum dan Pembelaan Perkara

  1. Mengembangkan budidaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara Hukum.
  2. Menata sistem hukum Nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat, serta mengkaji penerapan UNdang-undang warisan Klonial dan hukum Nsional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak kesesuaiannya dengan tuntunan reformasi melalui program legislasi.
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai Hak Asasi Manusia.
  4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan Hak Asasi Manusia dalam seluruh Aspek kehidupan.
  5. Menyelesaikan berbagai proses Peradilan terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar