Sabtu, 22 Juni 2013

Presidium Pusat LMR-RI Lantik Dan Kukuhkan Pengurus Komwil Riau



Bismillahirahmanirrahim

Buah semangka buah delima
Untuk cemilan tengah hari
Perkenankan saya membuka acara
LMR-RI dimoment yang mulia ini
Assalamualaikum…
Alhamdulillh…. Amma ba’ du.

ACARA PELANTIKAN PENGURUS KOMISARIAT WILAYAH RIAU
LEMBAGA MISSI REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(KOMISARIAT WILAYAH RIAU LMR-RI) PERIODE 2013-2016

1.       Pembukaan ACARA PELANTIKAN PENGURUS KOMISARIAT WILAYAH  RIAU LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2013-2016 (MC)
-          Yth. Bpk. Gubernur Riau atau yang mewakili
-          Yth. Bpk. KAPOLDA RIAU atau yang mewakili
-          Yth. Bpk. KAJATI Riau atau yang mewakili
-          Yth. Bpk. Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI dan Rombongan
-          Yth. Bpk. DANREM PROPINSI RIAU atau yang mewakili
-          Yth. tokoh masyarakat, tokoh  agama, dan rekan-rekan dari LSM dan ORMAS.
-          Yth. Bpk2/Ibu2/Sdr/i, undangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Acara kita awali dengan pembacaan
2.       Pembacaan Wahyu IIlahi Oleh : USTAD GHULAM AL-FATIH ABDULLAH AL-HAFIZ
3.       Menyanyikan Lagu  Indonesia Raya (Hadirin dimohon  berdiri)
4.       Mengheningkan Cipta, dipimpin oleh Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI.  (Selesai, Hadirin dipersilakan duduk kembali)
5.       Laporan Ketua Panitia 
6.       Prosesi Pelantikan di mulai :
-          Pembacaan Surat keputusan oleh Sekjen Presidium Pusat LMR-RI.
-          Pengucapan Sumpah / Janji Pengurus (oleh Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI
-          Penyerahan Panji/Pataka
-          Pembacaan IKRAR
7.       Pengurus yang baru dilantik dipersilahkan kembali ketempat.
8.       Kata Sambutan: Ketua Komwil LMR-RI Riau
9.       Kata Sambutan: Pembina Komwil LMR-RI Riau
10.   Kata Sambutan:Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI
11.   Kata Sambutan dari Gubernur Riau atau yang mewakili

12.   Do’a
13.   Penutup :
-          Menyanyikan lagu PadaMu Negeri (hadirin dipersilahkan berdiri)
-          Foto bersama dengan pengurus terpilih


Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI. Bapak Agusitnus. L. Kilikily, SH membacakan Janji Anggota LMR-RI sebelum menyerahkan Pataka LMR-RI kepada Ketua Komwil Riau


              Penyerahan bendera Pataka LMR-RI oleh Ketua Umum Presidium Pusat (Agustinus L Kilikily, SH) kepada Ketua Komisariat Wilayah Riau (Ir.Sony Rahmat)



Dengan mengambil tempat di Gedung UPT PELATIHAN TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKUTRA PROV.RIAU, Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dengan Ketua Agustinus. L. Kilikily, SH telah melantik dan mengukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah Lembaga Misssi Reclasseering Repubik Indonesia Propinsi Riau (Komwil LMR-RI Riau). Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung sederhana namun cukup meriah dan khidmat serta dihadiri oleh Perwakilan Dari Kapolda Riau Bapak TM MANULANG, tokoh-tokoh masyarakat dan pengurus ormas setempat.




Adapun susunan pengurus Komisariat Wilayah Riau yang dilantik dan dikukuhkan adalah sebagai berikut :

LMR-RI.BPH.NMS KOMWIL RIAU PRIODE 2013-2016
  
A. DEWAN PEMBINA :
  1. PROF. DETRY KARYA
  2. LUKMAN JAKFAR
  3. DJUFRI HASAN BASRI
  4. RAMLI SANUR
  5. HERMAN JAMBAK
  6. RUDY TIANDA
  7. RONI HASKIBAR
  8. HM. WARDAN
  9. TAUFIK.SE MSI
  10. NOVERIUS
  11. MUHAMMAD MT   
  12. DJUFRI HASAN BASRI
B. PENGURUS HARIAN :

  1. Ketua : Ir. Soni Rahmat
  2. wakil Ketua : Arif Hasani
  3. Seketaris : Heri Sunandar
  4. Wakil Seketaris : Astuti Lusia
  5. Bendahara : Ali Imron Fauzi
  6. Wakil  Bendahara : Asriono       
D. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN :
  1. Bantuan Hukum dan Bantuan Perkara       ; Rony Kurniawan
  2.  ; James Zendarato
  3. Reclasseering dan Ham                                 : Robin
  4.  : Jhon Hendri.Masroni
  5. Intelijen Masyarakat                                      : Akmal
  6.  : Zulkifli
  7.  : Doni Rafles
  8.  : Kardi
  9. Investigasi dan Monitoring                           : Indra Zunaidi
  10. : Andre Naufan
  11. Wirausaha dan tenaga Kerja                           : Ir. Ulil Arham
  12. : Alkhudri
  13. HKI dan Perlindungan Konsumen                 : Masril
  14. : Abdul Rahman
  15. : Rafiqi
  16. Teknologi dan Informatika (IT)                    : Subhan Ardi Manto
  17. : Suhendri
  18. Pemberdayaan Wanita dan Perlind.Anak    : Anizar
  19. : Setiono
  20. Pertahanan & Ref.Agraria                    : Sisprapto
  21. : Yusuf
  22. Lingkungan Hidup & Sumber Daya    : Hermadona
  23. : Sofian
  24. SDM & Teknologi                                 : Bagus Roedi
  25.  : Nanang
  26. Organisasi Keanggotaan & Kaderisasi : Almudatsir
  27.  : Rizky
  28. Pendidikan, Kesehatan & Sosbud        : Mukhlis
  29. : Marlin
  30. Pemerintahan & Otda                            : Afrizal. SP
  31. Kehumasan & Krj.Sama Antar Lembaga  : Kahar Muzakar
  32. : Dahlan Tampubolon
  33. Pers & Media Informasi                       : Abdul Aziz
  34. Zulkifli
  35. Kerohanian,Mental & Spiritual          : M. Fadhil
  36.  : Efendi Abdullah
  37. Seketariat                                                     : Andrianto
  38.  : Marferian 
  39. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak  : Dewi. R
  40. :  Ade Irama
 ___________________________
Foto Pemasangan Pin Oleh Ketua Umum Presidium Pusat Bapak Agustinus L Kilikily, SH yang Diberikan Kepada Ketua KomWil Riau Bapak. Ir. Sony Rahmat.



Pekanbaru : Lembaga Missi Reclasseering (LMR) RI Wilayah Riau dilantik dan dikukuhkan Ketua Umum LMR RI, Agustinus Kilikily, SH, Sabtu (22/06/2013). Ir. Sonny Rahmad yang terpilih dan diamanahkan jadi Ketua LMR-RI Riau diminta mengembangkan organisasi sampai ke daerah.

Agustinus Kilikily, SH mengatakan, LMR RI adalah organiasi masyarakat yang akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengisi kemerdekaan untuk kepentingan anak cucu, bangsa dalam rangka mewujudkan Indonesia sejahtera.

"Tentunya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Agustinus L Kilikily, SH.

Ia mengajak seluruh jajaran kepengurusan LMR di seluruh Indonesia untuk bekerja keras membawa masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik. Karena saat ini Indonesia tengah mengalami banyak cobaan.

Sementara itu, Ketua LMR RI Provinsi Riau, Ir.Sonny Rahmad, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas pengukuhan kepengurusan LMR RI Provinsi Riau. Ia bertekad mengembangkan LMR-RI ke seluruh daerah di Riau. 

Tujuan Perkumpulan Reclasseering Indonesia adalah:
    1. Menegakkan supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, diantaranya membimbing kearah perbaikan adat istiadat, kepandaian, kelakuan, orang-orang hukuman termasuk mantan nara pidana untuk mencapai kemajuan batin dan kecerdasan moral supaya mereka insyaf hingga kembali ketengah masyarakat, sesuai tingkat derajat dan martabatnya serta mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
    2. Mewujudkan pemerataan pekerjaan Reclasseering Indonesia, dengan cara mencegah memberantas terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan, pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk diantaranya anak-anak terlantar.
    3. Mengupayakan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum, Perlindungan, Hak Asasi Manusia serta kesejahteraan umum warga negara Republik Indonesia.
    4. Mensukseskan program disiplin nasional/ Supremasi Hukum yang dicanangkan oleh pemerintah, sehingga berfungsinya hukum di Indonesia.
    1. Meningkatkan citra lembaga peradilan dimata masyarakat, sebagai satu-satunya harapan mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan perselisihan, sengketa dan perbedaan pendapat serta hal-hal lain yang sering terjadi.
    2. Menciptakan suasana nyaman dan memberikan jaminan kepastian hukum, dengan melakukan pencegahan atas kebiasaan main hakim sendiri dikalangan masyarakat.
    3. Perkumpulan Reclasseering Indonesia merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Bantuan Hukum didalam dan diluar Pengadilan.

Ikrar LMR-RI


  1. kami Warga LMR-RI adalah insan yang Percaya dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Warga LMR-RI setia & taat Kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Kami Warga LMR-RI adalah Patriot sejati, Siap membela dan Mempertahankan NKRI.
  4. Kami Warga LMR-RI menjunjung Tinggi HAM dan Siap menegakkan Supermasi Hukum.
  5. Kami Warga LMR-RI siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Bersama_sama Pemerintah mewujudkan Cita-cita Proklamasi 1945, Untuk mencapai masyarakat adil & Makmur.
  6. Pokok-pokok Tugas Perkumpulan Reclasseering Indonesia adalah:


  7. Sebagai mitra kerja jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Trantib Linmas dan sebagainya untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan tentang permasalahan hukum serta mempersiapkan segala keperluan tugas Reclasseering terhadap persoalan tersebut
  8. Memberikan bimbingan dan bantuan hukum diluar maupun didalam pengadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam perselisihan hukum 
  9. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa menjalankan hukuman bersyarat
  10. Membuat study kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha Reclasseering baik didalam maupun diluar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia Reclasseering
  11. Menciptakan lapangan kerja dan menjalankan bisnis dibidang pertanian, lingkungan hidup, pertambangan, perkebunan, periklanan, pariwisata, penerbangan, perindustrian, pendidikan, percetakan, perkayuan, perdagangan umum, kehutanan, furniture, ekspor-impor, informasi, komunikasi, asuransi, jasa, jurnalistik, kelautan, kesehatan, koperasi, kerajinan tangan, transportasi, kontraktor gudang/ jalan/ jembatan dan lain-lain, untuk kesejahteraan mantan narapidana dan anggota melalui pendirian badan usaha
  12. Meningkatkan kualitas perkumpulan, program dan koordinasi yang mengacu pada peningkatan pengabdian untuk Negara dan Masyarakat 
  13. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban Tugas Reclasseering 
  14. Menyelengarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pegelaran, ceramah, pameran, seminar, serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan Perkumpulan Reclasseering Indonesia
  15.  


Janji Pengurus LMR-RI

Kami Berjanji dengan Sungguh-sungguh akan memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) dengan Sebaik-baiknya dan Seadil-adilnya, memegang teguh AD/ART, peraturan Organisasi dan menjalankan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada tuhan yang maha Esa, guna mencapai Masyarakat dan Negara Indonesia yang Adil dan Sejahtera.

Pekik/Yel-Yel LMR-RI adalah :

  • Merdeka?                 = Merdeka
  • Hidup LMR-RI?      = Hidup
  • Indonesia ?               = Sejahtera
  • NKRI ?                     = Harga Mati    
  •  
     


Pekanbaru kota bertuah
Bandara baru menambah megah
Acara demi acara berlalu sudah
Sampailah kini saat-saat berpisah

Bunga kenanga indah ditaman
Pagi dan petang disirami
Jikalau sajian kami kurang berkenan
Setulus hati mohon dimaklumi.

wassalamualaikum

                                                                                                                               Pekan Baru, 22-Juni-2013


Minggu, 02 Juni 2013

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, Merebut Peran Utama

Lembaga Miisi Reclasseering Republik Indonesia adalah sebuah warisan sejarah kemerdekaan yang perlu mendapat perhatian. Didirikan dengan tujuan utama memberikan pembelaan dan bimbingan kepada para nara pidana masa itu (terutama napol ) agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang wajar, jauh dari perasaan inferior atau sejenisnya. Missi ini tetap terasa relevan untuk masa kini dan masa mendatang.

     Mungkin, tidak lagi menjadikan napol sebagai target pelayanan namun para nara pidana dengan jenis perkara lain, terutama mereka yang dicap sebagai penjahat kelas teri yang terlibat dalam kejahatan disebabkan kondisi yang setengah terpaksa karena membela kebutuhan perut sendiri dan keluarga ditengah sempitnya kesempatan mendapatkan rejeki yang halal dan legal (bukan koruptor mestinya). Terutama mereka mereka yang tergolong masih dalam usia muda dan masih memiliki harapan masa depan.

     Peran yang telah ?terrampas? pada masa orde baru yang serba sentralistik dan cenderung otoriter harus dapat direbut kembali. Terutama pada masa kini dimana peran masyrakat dalam mengisi kehidupan bernegara sedang giat-giatnya dikembangkan, seyogjanya LMR-RI harus berusaha kembali kepada ?khittah?nya.

     Negara sendiri kelihatan tidak terlalu serius dalam mengurusi masalah ?reclassering? ini baik melalui Departemen Sosial, Departemen Hukum dan HAM, maupun departemen lain. Tak terlalu terdengar gaungnya usaha mempersiapkan para napi untuk dapat kembali ke masyarakat dengan mendapatkan peran yang wajar. Bahkan, pada masa dimana tahanan dan penjara telah berobah fungsi menjadi ?hotel mewah? bagi golongan tahanan dan narapidana tertentu, perhatian berbagai pihak terhadap masa depan para napi yang statusnya biasa-biasa saja, ketika keluar dari penjara jadi terabaikan.

     Dalam kondisi inilah seharusnya LMR-RI mengambil kesempatan untuk mengembalikan perannya yang terampas. Kiranya LMR-RI tidak hanya bergerak di bidang pembelaan hukum bagi masyarakat yang masih akan masuk dan sedang dalam proses peradilan saja, namun bergerak lebih jauh memasuki penjara-penjara dan melakukan kegiatan ?reclassering? secara intens.

     Pemerintah sendiri mungkin tidak akan ?menghadiahi? peran itu kepada LMR-RI kecuali ada usaha merebutnya. Dan untuk bisa merebut peran itu, LMR-RI harus berbenah diri, mengurusi organisasi secara benar, menyelesaikan konflik-konflik internal (kalau memang ada) dan mengajak para aktivis sosial yang belum bergabung untuk bekerja bersama-sama mengisi kegiatan yang merupakan salah satu sisi kecil dari kehidupan bernegara ini. Kelak bila peran dasar ini telah terlaksana, barulah LMR-RI bergerak mengembangkan diri ke bidang-bidang pelayanan sosial lainnya. Ini hanya sekedar harapan dari seorang anggota LMR-RI yang abrumulai mengenal lembaga ini dari berkas-berkas sejarah yang ditinggalkannya.

 
Lembaga Missi Reclasseering  Republik Indonesia ( LMR-RI ) adalah lembaga independen yang lahir pada tanggal  18 Agustus  Tahun 1945 dan mendapatkan Pengesahan Pemerintah Indonesia  pada Tahun 1954 dan 1956 Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 melalui SK Menteri kehakiman Republik Indonesia ,bertujuan mengangkat  harkat dan martabat Manusia agar kembali pada kedudukan nya,bagai manusia Beradab,Berbudi luhur,Cerdas dan Menaati Hukum,Karena baik langsung Maupun tidak lansung Reclasseering merupakan institusi independen yang memperhatikan dan sangat menjunjung tinggi Nilai-nilai kehidupan bermasyarakat , Budaya , Tatanan Hukum serta harkat dan Martabat Manusia , seperti di buktikan oleh Reclasseering  pada Era Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia  yaitu Melakukan pertukaran Tawanan perang,mengisi kabinet pertama RI , dan mendapat kepercayaan mencetak Uang Republik Indonesia yang di kenal dengan sebutan ORI ( oeang repoeblik Indonesia ) dan resosialisasi kemanusiaan Pelaksanaan Missi Reclasseering yang di maksud adalah  mengadakan kemitraan atau kerja sama dengan pihak Pemerintah ,yang meliputi pemantauan  dan pengawasan melalui dinas-dinas yang terkait APBD, Tentunya dalam hal ini sangat mempengaruhi tatanan dalam kehidupan masyarakat ,sehingga tidak terjadi gejolak Sosial dengan kaitan tersebut. Oleh sebab  itu LMR-RI Pencari penegak kebenaran dan Keadilan ,adalah Institusi yang independen sebagai alat kotrol social di minta tidak diminta selalu berada dalam kepentingan Masyarakat senantiasa bekerjasama baik dengan TNI,POLRI,dan instansi-intansi jika yang di dapat Investigasi  oleh LMRRI ,untuk di tindak lanjuti kepada intansi terkait baik TNI,POLRI  dan Instani lainnya  sekali pun LMR-RI tidak berada dalam lngkup organiasi Kepeerintahan ,tetapi tidak berlebihan jika Kordinasi atau bermitra secara berkesinabungan  dengan pihak pemerintah, sehingga tidak mengurangi wibawa pihak Pemerintah  “

Senin, 20 Mei 2013


Prajurit mengutamakan Sifat dan Watak Perwira Ksatria Dalam Berbakti Dengan Dedikasi Tinggi Untuk Membela Wilayah/daerah Yang Menjadi Tanggung Jawab Termasuk Isinya dan Rakyatnya Yang Berdiam Diatasnya

Oleh: korem172 | November 27, 2012

KASREM 172/PWY BUKA PELATIHAN STRATEGI KEPEMIMPINAN

Waena – kasrem 172/ letkol inf Rano Tilaar  yang  bertindak  selaku  Irup  dalam  rangka upacara   pembukaan   peserta   pelatihan   dasa   strategi    kepemimpinan    wawasan kebangsaan  dan  bela  negara  di Bumi  Perkemahan ( BUPER ) POKHELA kota jayapura waena 27 Nopember 2012.
pada upacara tersebut di hadiri oleh bupati Yalimo, se SKPD kota Jayapura, dan ketua Dewan Presedium LMR – RI pusat Bpk Agustinus Kili-kili, sebagai Komandan Upacara LMR-RI Provinsi Papua Bpk Imam. pada upacara tersebut diikuti oleh 200 Orang peserta dari tiap – tiap Kabupaten yang ada di Provinsi Papua.
Gambar
Gambar
Dalam amanat Komandan Korem 172/pwy  tersebut yang di bacakan oleh Kasrem 172/pwy Letkol Inf Rano Tilaar,  bahwa   selama  tiga  hari  para  peserta  akan  mengikuti  pelatihan kepemimpinan yang berwawaskan kebangsaan serta bela negara. di era revormasi banyak membawa perubahan hampir di segala bidang di Republik Indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,  tapi  tampaknya  ada  juga  yang  negatif.  salah satu dampak  buruk  dari   reformasi   adalah   memudarnya  semangat   dan memudarnya kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.  itulah  sebabnya  kita mengadakan pelatihan  ini  guna  membantu  para  peserta  untuk  memperoleh   gambaran  yang jelas tentang  bentuk  strategi  kepemimpinan  agar  yang  kita pimpin itu dapat memahami dan mengerti bagaimana berbangsa dan bertanah Air serta mempunyai  jiwa patriotisme yang benar.
Gambar
Gambar
 ” karena  seorang  pemimpin  yang  baik  akan  memiliki  daya  tarik  yang  tinggi bagi yang dipimpinnya”,   sehingga   akan  mendorong  motivasi  anggota untuk berprestasi. demikian amanat Komandan Korem 172/PWY yang di bacakan  Oleh Kasrem 172/PWY Letkol Inf Rano Tilaar.   (PENREM 172/PWY )

Sabtu, 18 Mei 2013

Hadapi Tantangan Globalisasi Dengan Bijak


Photo


Prof. Dr . Budhi Santoso secara resmi membuka Musyawarah Pimpinan Paripurna LMR-RI di Taman Mini Indonesia Indah pada tanggal 27 September lalu. Upacara pemukulan gong dilakukan setelah beliau menyampaikan sambutan tanpa teks tertulis. Mengawali sambutannya Prof. Dr. S Budhi Santoso mengungkapkan sejarah awal LMR-RI ketika awal kemerdekaan dengan missi utama melakukan penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi sebagai Negara yang baru merdeka dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Penyelesaian itu tidak menyangkut urusan-urusan hukum dan perundang undangan, tapi lebih banyak mengenai masalah-masalah sosial, budaya, ekonomi dan lainnya. “Itu sebab saya katakan saya merasa gembira dapat berbicara di depan rekan-rekan para anggota LMRRI”, katanya.
Dia mengungkapkan bahwa suatu ketika pernah ditanya oleh Sudi Silalahi (kini menteri sekretraris Negara), “Apakah missi reclasseering itu?. Bukan kah itu dulu dibentuk pada awal kemerdekaan dan tugasnya sudah selesai ?”. Beliau menjawab, “Persoalan bangsa ini tidak akan pernah selesai”. (Mendapat applaus dari hadirin).
Dia gambarkan, bahwa sebelum kemerdekaan, para pemuda telah bergerak secara politis untuk mempersatukan bangsa Indonesia terutama dengan dicanangkannya konsep ‘berbahasa satu yakni bahasa Indonesia”.bahasa Indonesia adalah salah saru alat pemersatu bangsa yang penting yang memudahkan komunikasi antar sesama elemen bangsa dan kemudian diabad sekarang ini disamping tantangan dari dalam, ada tantangan dari luar. Tantangan dari dalam muncul sebagai konsekwensi keberagaman yang tumbuh di Indonesia yakni keberagaman dalam budaya, adar dan agama yang perlu dihadapi dengan bijak.
Dalam melanjutkan sambutannya dia menyebutkan seorang Ahli sosiologi dari Barat ada menulis tentang Sukarno. Mengutip penulis ini dia katakan “ Bung Karno menghabiskan seluruh hidupnya untuk melaksanakan revolusi terintegrasi, dan dia belum pernah menikmati hasilnya”. Maksudnya Bung Karno bukan hanya melaksanakan revolusi politik, tapi juga revolusi social budaya dan ekonomi.
“Di samping tantangan dari dalam, yang tak kalah pentingnya adalah adanya tantangan dari luar diantaranya bergulirnya globalisasi dalam hampir semua aspek kehidupan. Kita tidak mungkin menghindar dari era globalisasi dengan seluruh aspeknya, namun kita harus mengantisipasi dan menghadapinya dengan bijak”, katanya.
Dengan mengilustrasikan budaya Jawa yang di dalam benaknya ada kehidupan makhluk yang tidak kelihatan seperti gendruwo, bagas pati, kalong wewe, tuyul dan lain-lainnya. Dikatakannya, umumnya dalam menghadapi semua makhluk halus ini orang Jawa dikuasai oleh rasa takutnya. Mereka bersembunyi di balik selimutnya karena takut berhadapan dengan makhluk halus yang bahkan belum pernah dilihat atau dijumpainya kecuali di sinetron dengan judul beranak dalam kubur dan lainnya. Namun ada juga yang bersikap pintar, belajar tentang morphologi setan dan menemukan ada jenis setan yang bisa dimanfaatkan yakni tuyul dan kemudian digunakannya untuk mencari uang. (Kembali appalus riuh dari hadirin)
Beliau contohkan ini untuk menghimbau agar masyarakat Indonesia bersikap bijak menghadapi globalisasi agar dapat mengambil manfaat dan menghindar dari risiko negatipnya. Globalisasi diartikannya sebagai berkembangnya sistem ekonomi pasar bebas yang kapitalistis. “Tidak mungkin kita memagar diri dari ekonomi pasar bebas yang kapitalistis. Tidak mungkin kita menutup Negara kira dari pengaruh globalisasi. Namun kita harus pandai-pandai memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan yang muncul demi kesejahteraan. Untuk itu beliau contohkan dengan China yang secara resmi adalah Negara sosialis komunis, namun mampu memanfaatkan system dan melaksanakan pasar bebas sehingga menjadi Negara dengan ekonomi yang menimbulkan rasa takut amerika dan Negara eropah umumnya. “Ini berkat kepiawaian pemimpin pemimpin Cina”, katanya mengomentari hal ini.
Kita bangsa Indonesia harus bisa melakukan hal yang sama. Sensus menyebutkan bahwa penduduk golongan menegah Indonesia naik 20 persen. Tentu mereka adalah orang orang yang mampu memanfaatkan peluang, bukan seperti orang Jawa yang takut pada setan”, katanya berseloroh. Dia berpendapat,penduduk miskin Indonesia bukan semakin banyak, tetapi penderitaan mereka semakin besar karena ketidak mampuan mengikuti perkembangan ekonomi golongan menengah.(rms)

Jumat, 17 Mei 2013

Hasil Rapat Perdana Anggota LMRRI KOMWIL RIAU

Menindak lanjuti arahan Ketua Umum PRESIDIUM PUSAT LMR-RI tentang Acara Surat Keputusan & Pembentukan LMR-RI KOMISARIAT WILAYAH Propinsi Riau Pada hari kamis tanggal 16-Mei-2013 keanggotaan LMRRI Wilayah Operasi Riau yang berada di Pekanbaru mencoba untuk rapat perdana dalam rangka membicarakan Acara Pelantikan LMR-RI KOMWIL RIAU dan beberapa hal terkait kegiatan Anggota LMRRI kedepan. 


>; Kantor Komisariat Wilayah Riau sudah ada sebelum SK KOMWIL yang dikeluarkan oleh PRESPUS/LMR-RI.BPH.NMS/1/13 LMRRI Pusat pada 06 – Januari - 2013
·  Orientasi penanganan kasus untuk mendapatkan dana guna proses persiapan pelantikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Wilayah Riau (LMR-RI KOMWIL RIAU)
> yang akan dilaksanakan pada hari tanggal 06  Juni 2013 berpaspasan dengan Hari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw;
·  Dalam waktu dekat akan dibuat Weblogsite/Website resmi LMRRI dan facebook komunitas LMRRI Komwil Riau untuk eksis di dunia luar sambil mengenalkan organisasi LMRRI Komwil Riau (Badan Pesrta Hukum Untuk Negara & Masyarakat) sebagai dukungan panggalangan dana harus memiliki kesekretariatan, no kontak, dan alamat jelas pada bulan Mei – Juni; 
>;  Rapat berikut sudah berada di Komisariat Wilayah sementara sambil menunggu konfirmasi kepada Dewan Penasehat dan beberapa anggota LMR-RI lain untuk terlibat bersama dalam persiapan Pelantikan Personalia LMR_RI KOMWIL RIAU oleh Presidium Pusat.
>;  Dalam bulan Mei hingga Juni perlu penggalangan dana sedikit demi sedikit.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HASIL RAPAT FINAL PELANTIKAN KOMISARIAT WILAYAH PROPINSI RIAU LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA & MASYARAKAT (LMR-RI.BPH.NMS) BANTUAN HUKUM DI LUAR & DI DALAM PENGADILAN.
Pada tggl , 31-Mei-2013 hari Jum'at bertempat di SATE SOLO jln.Kh.Ahmad Dahlan Sukajadi.

























Rapat digelar pada Pukul 14;30 wib.
" Banyaknya biaya tambahan yang akan dikeluarkan, seperti penyewaan gedung, dekorasi dan berbagai pengeluaran lainnya, maka setiap anggota memberi pinjaman wajib sebanyak Rp.350.000.- perorang untuk Dipinjamkan ke Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI BPH.NMS) yang akan dikumpulkan pada tanggal 09-juni-2013.

"Hasil rapat Perdana pada 16-Mei-2013 lalu acara pelantikan akan dilaksanakan pada tggl 06/6/13, namun karena dapatnya informasi dari Ketua Umum Presidium Pusat Bapak Agustinus L kilikily SH, Sekjen Ir.Dahlan & Bapak Pembina Prof.Dok.Budi Santoso karena sibuk dalam Acara Melantik di berbagai Wilayah & Daerah maka ACARA PELANTIKAN akan dilaksanakan di Riau kota Pekanbaru Pada tggl 06 juni 2013 ditunda, Maka Hasil Rapat Final ACARA PELANTIKAN akan dilaksanakan Pada tanggal 22-Juni-2013 mendatang.

Rapat Final Komwil Riau, kemarin (31/5) melakukan Rapat terkait Persiapan Pelantikan Anggota Komisariat Wilayah Riau (LMR-RI.BPH.NMS) Ketua terpilih: Ir.Soni Rahmad (Soni Kongres) & Wakil Ketua: Arif hasani dan beberapa Ketua Departemen lainnya. BanMus memutuskan bahwa Pelantikan akan dilakukan di gedung UPT PELATIHAN di MARPOYAN DAMAI. kota Pekanbaru.









Selasa, 14 Mei 2013

Kembalikan Wibawa Dan Tuah Pancasila



Photo
Agustinus L Kilikily - Ketua Umum LMR-RI

Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai dasar filosofi bernegara, dan bahkan sebagai sumber hukum bagi Negara Republik Indonesia semakin tidak terlihat kalau tidak bisa dikatakan semakin menghilang, tuah, karisma dan nafas kehidupannya di dalam masyarakat. Sebagai warisan yang dikukuhkan pada pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 kita seharusnya tidak pernah membiarkan Pancasila itu kehilangan peran dan kehidupan bernegara. Walau tidak harus selalu disebut - sebut sehingga bisa menimbulkan kesan "lips-service" seharusnya Pancasila itu hidup didalam keseluruhan system bernegara kita. Dia harus hidup dalam system hukum, dalam system politik, pendidikan, ekonomi dan seluruh sendi kehidupan bernegara. Kalau kita coba merenungi kembali, Pancasila begitu bergema pada saat awal kemerdekaan dibawah kepemimpinan Sukarno. Pancasila sempat dipuji sebagai dasar Negara yang begitu ideal bagi keberadaan sebuah Negara yang baru merdeka, Bahkan keberadaan Pancasila dan Indonesia sempat meimbulkan kekhawatiran bagi Negara adi daya, sehingga mereka berusaha menyusup ke dalam kehidupan bernegara Bangsa Indonesia. Penyusupan yang kadang kira rasakan sebagai "berkah" lewat bantuan ekonomi, bantuan militer, bantuan pendidikan, bantuan kebudayaan dan bantuan di sektor - sektor lainnya tanpa kita sadari ternyata juga merupakan sumber petaka berupa tergerusnya nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan kita.
Tanpa bermaksud mencari - cari kesalahan, kita harus sadari bahwa kita semua ikut andil dalam merosotnya nilai "sakral" Pancasila itu, baik disengaja atau tidak, atau baik disadari atau tidak. Secara simbolik saya ingin menggambarkan bahwa Burung Garuda yang menjadi lambang Pancasila itu "sedang sakit" akibat ulah para "penjajah" yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan kita. Untuk itu saya menghimbau seluruh elemen masyarakat merapatkan barisan dalam menghadapi persoalan ini. Kita harus jeli dan serius dalam mengidentifikasi permasalahan yang sedang kita hadapi ini. Terus terang saya menilai, kondisi paling memprihatinkan adalah didalam system politik dan system hukum kita. Saya yakin, penyusupan para "aggressor" yang menggerogoti Pancasila itu paling nyata terlihat di bidang legislatif dan penegakan hukum. Indikasi ini terlihat pada peristiwa yang terjadi di Maluku pada waktu lalu. Saya melihat, awal persoalan adalah perebutan dominasi politik antara Golkar dan PDIP pada saat turunnya Suharto. Mereka menggunakan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan bahkan aparat penegak hukum sehingga terjadilah konflik horizontal yang memakan sangat banyak korban.
Rendahnya kualitas penegakan hukum dan kacaunya system politik Ini berdampak serius. Keadaan ini membuka kesempatan bagi para petualang politik dan koruptor untuk menggerogoti kekayaan bangsa ini, melemahkan rasa persatuan dan kesatuan, menghalangi usaha untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat, menegakkan keadilan sosial yang pada akhirnya akan bermuara pada ambruknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga hilangnya sebuah potensi persaingan bagi Negara adidaya. Secara ekonomis mereka berusaha membuat bangsa ini hanya sebagai pasar bagi produk mereka, pasar bagi ideolegi mereka dan pasar bagi teknologi yang mereka ciptakan.
Kita mereka paksa melupakan dan meninggalkan nilai - nilai luhur peninggalan para penduhulu kita. Pada kesempatan ini baik itu, dikaitkan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober, saya kembali menghimbau seluruh elemen masyarakat agar merapatkan barusan dalam memulihkan pamor, tuah dan kesaktian Pancasila itu. Kita pantas menyampaikan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena walau "Burung Garuda" sedang sakit, namun masih utuh. Kaki, sayap dan tubuhnya masih bersatu belum bercerai - berai.
Saya ingin menyampaikan pesan bahwa kita harus mendasari sikap kita pada 3 hal yakni nawaitu yakni niat yang baik dan sungguh-sungguh, silaturahmi yakni saling menyayangi dan bersama - sama mengatasi peroalan serta silaturohim sebagai peningkatan intensitas silaturahmi yakni secara berkesinambungan kita memelihara persaudaraan dalam menegakkan prinsip - prinsip yang terkandung dalam Pancasila. (Agustinus Kilikily, SH Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI)

Kembalikan Wibawa Dan Tuah Pancasila

Photo
Agustinus L Kilikily - Ketua Umum LMR-RI

Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai dasar filosofi bernegara, dan bahkan sebagai sumber hukum bagi Negara Republik Indonesia semakin tidak terlihat kalau tidak bisa dikatakan semakin menghilang, tuah, karisma dan nafas kehidupannya di dalam masyarakat. Sebagai warisan yang dikukuhkan pada pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 kita seharusnya tidak pernah membiarkan Pancasila itu kehilangan peran dan kehidupan bernegara. Walau tidak harus selalu disebut - sebut sehingga bisa menimbulkan kesan "lips-service" seharusnya Pancasila itu hidup didalam keseluruhan system bernegara kita. Dia harus hidup dalam system hukum, dalam system politik, pendidikan, ekonomi dan seluruh sendi kehidupan bernegara. Kalau kita coba merenungi kembali, Pancasila begitu bergema pada saat awal kemerdekaan dibawah kepemimpinan Sukarno. Pancasila sempat dipuji sebagai dasar Negara yang begitu ideal bagi keberadaan sebuah Negara yang baru merdeka, Bahkan keberadaan Pancasila dan Indonesia sempat meimbulkan kekhawatiran bagi Negara adi daya, sehingga mereka berusaha menyusup ke dalam kehidupan bernegara Bangsa Indonesia. Penyusupan yang kadang kira rasakan sebagai "berkah" lewat bantuan ekonomi, bantuan militer, bantuan pendidikan, bantuan kebudayaan dan bantuan di sektor - sektor lainnya tanpa kita sadari ternyata juga merupakan sumber petaka berupa tergerusnya nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan kita.
Tanpa bermaksud mencari - cari kesalahan, kita harus sadari bahwa kita semua ikut andil dalam merosotnya nilai "sakral" Pancasila itu, baik disengaja atau tidak, atau baik disadari atau tidak. Secara simbolik saya ingin menggambarkan bahwa Burung Garuda yang menjadi lambang Pancasila itu "sedang sakit" akibat ulah para "penjajah" yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan kita. Untuk itu saya menghimbau seluruh elemen masyarakat merapatkan barisan dalam menghadapi persoalan ini. Kita harus jeli dan serius dalam mengidentifikasi permasalahan yang sedang kita hadapi ini. Terus terang saya menilai, kondisi paling memprihatinkan adalah didalam system politik dan system hukum kita. Saya yakin, penyusupan para "aggressor" yang menggerogoti Pancasila itu paling nyata terlihat di bidang legislatif dan penegakan hukum. Indikasi ini terlihat pada peristiwa yang terjadi di Maluku pada waktu lalu. Saya melihat, awal persoalan adalah perebutan dominasi politik antara Golkar dan PDIP pada saat turunnya Suharto. Mereka menggunakan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan bahkan aparat penegak hukum sehingga terjadilah konflik horizontal yang memakan sangat banyak korban.
Rendahnya kualitas penegakan hukum dan kacaunya system politik Ini berdampak serius. Keadaan ini membuka kesempatan bagi para petualang politik dan koruptor untuk menggerogoti kekayaan bangsa ini, melemahkan rasa persatuan dan kesatuan, menghalangi usaha untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat, menegakkan keadilan sosial yang pada akhirnya akan bermuara pada ambruknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga hilangnya sebuah potensi persaingan bagi Negara adidaya. Secara ekonomis mereka berusaha membuat bangsa ini hanya sebagai pasar bagi produk mereka, pasar bagi ideolegi mereka dan pasar bagi teknologi yang mereka ciptakan.
Kita mereka paksa melupakan dan meninggalkan nilai - nilai luhur peninggalan para penduhulu kita. Pada kesempatan ini baik itu, dikaitkan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober, saya kembali menghimbau seluruh elemen masyarakat agar merapatkan barusan dalam memulihkan pamor, tuah dan kesaktian Pancasila itu. Kita pantas menyampaikan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, karena walau "Burung Garuda" sedang sakit, namun masih utuh. Kaki, sayap dan tubuhnya masih bersatu belum bercerai - berai.
Saya ingin menyampaikan pesan bahwa kita harus mendasari sikap kita pada 3 hal yakni nawaitu yakni niat yang baik dan sungguh-sungguh, silaturahmi yakni saling menyayangi dan bersama - sama mengatasi peroalan serta silaturohim sebagai peningkatan intensitas silaturahmi yakni secara berkesinambungan kita memelihara persaudaraan dalam menegakkan prinsip - prinsip yang terkandung dalam Pancasila. (Agustinus Kilikily, SH Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI)

Senin, 13 Mei 2013

LMR-RI Dirikan Koperasi



Photo
Pengurus terpilih membaca sumpah kepengurusan dipandu oleh Ir. Moh. Dahlan Foudubun (Sekjen LMRRI)

Jakarta, 10 Maret 2011
Hari ini, Kamis 10 Maret 2011. Dengan mengambil tempat di Jl. Cempaka Putih Tengah XXI No. 5 Jakarta Timur, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia telah berhasil mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Koperasi dengan jenis Koperasi Serba Usaha (KSU). Sebelum terbentuknya koperasi tersebut, pada acara yang fibuka sejak jam 13.00 dan dihadiri oleh puluhan anggota LMR-RI yang datang dari berbagai daerah antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Banten, Sumatera Utara dan jajaran Presidium Pusar LMRRI, telah diadakan penyuluhan oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan penyuluh Ruly Yulianto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Badan Hukum Koperasi di DepKop dasn UKM. Pada awal penyampaiannya Ruly Ylianto menyampaikan kesan awal beruopa rasa optimisnya akan keberlanjutan dan keberhasilan pendirian koperasi ini melihat antusias para anggota LMRI yang berasal dari berbagai daerah mampu dan mau menghadiri acara tersebut. dalam nuansa militan. ?Modal awal koperasi adalah komitmen anggota. Sehingga begitu saya melihat kesungguhan dan soliditas para calon anggota koperasi ini, baik sejak beberapa hari yang lalu ketika pihak LMRRI melakukan pendekatan, terutama pada hari ini saya sudah merasakan adanya optimisme akan berkelanjutannya usaha ini?, katanya antara lain.
Selanjutnya dia menyampaiak arahan tentang dasar-dasar dasn filofi koperasi hingga pada akhir arahannya dia menyampaikan harapan agar berdirinya koperasi ini tidak hanya menambah koperasi dalam kuantitas, namun juga akan meningkatkan kualitas perkoperasian di Indonesia. Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum Presidium Pusat LMRRI Agustinus. L. Kilikily, SH setelah mengajak audience meneriakkan yel-yel organisasi LMRRI, menyampaikan terima kasih kepada para petinggi Departemen Koperasi dan UKM yang telah bersedias memberi arahan dan bimbingan bagi rencana pendirian koperasi ini, serta juga memohon maaf kepada para anggota LMRRI karena realisasi pendirian koperasi ini agak terlambat dari rencana semula. ?Tapi terlambat adalah lebih baik dari pada tidak sama sekali. Mudah-mudahan dengan nawaitu, silaturahmi dan silaturohim, rencana kita yang kita awali dengan ?bismillahirochmanirohim? ini mendapat ijin, bimbingan dan berkah dari Allah Yang Maha Esa?, katanya.
Pada akhirnya acara ini juga berlanjut dengan pembentukan pengurus koperasi sebagai berikut :
Ketua : Pontas Silalahi, SE, CSH
Sekretaris : Ibrahim, SE
Bendahara : Ritawana, SH
Anggota : M. Donny Kilikily dan Suryadi
Pengawas terdiri dari : Ir. Idham Jaya Gaffar, Tabitha Henny, Idrus

Sony dari Kantor Notaris Jelly efiana yang juga hadir pada acara ini meminta kepada semua peserta agar menandatangani Surat Kuasa yang diberikan kepada pengurus terpilih bagi penandatanganan akte pendirian koperasi tersebut. Sayangnya, rencana penggunaan nama ?Koperasi Sejahtera Bersama LMR-RI? belum daspat diterima oleh pihak Departemen Koperasi dasn UKM dengan alasdan kata ?Sejahtera Bersama? telah terpakai oleh koperasi lain yang berdiri lebih dulu, sementara LMRRI dianjurkan untuk tidask digunakan mengingat sifatnya yang ekslusif bertentangan dengan azas keterbukaan ayng menjadi ciri koperasi.
Untuk itu para peserta rapat telah memberi tugas dasn mandat kepada pengurus terpilih untuk memilih nama koperasi yang telah dibentuk tersebut. Sebelum acara pembentukan koperasi ini ditutup , rapat juga telah setuju menetapkan Jumlah Simpanan POkok sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan simpanan wajib Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per bulan. (rms)

Minggu, 12 Mei 2013

"Apa Sih Reklasseering?

Photo

Alm.YusufHofny Kilikily,mantanKetuaUmumLMR-RI

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, REKLASSEERING diartikan sebagai, tindakan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa seperti memberi bantuan kepada orang orang yang baru keluar dari penjara, atau mengawasi orang yang dihukum dengan syarat.

Yang dimaksud dengan pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan biasa adalah suatu upaya mengembalikan keberadaan manusia pada kondisi
yang seharusnya, dengan kata lain dapat diartikan bahwa REKLASSEERING adalah suatu upaya pemulihan terhadap kondisi kehidupan manusia dari keadaan yang tidak sewajarnya kepada kondisi yang sewajarnya, baik ditinjau secara makro maupun mikro. REKLASSEERING adalah suatu kegiatan yang bersifat universal, karena diterapkan oleh banyak negara di dunia, ini berarti bahwa eksistensi reklassering sebagai sarana penunjang penegakan hak azasi manusia memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia di dunia ini.
Negara Republik Indonesia adalah negara yang menghormati hak azasi manusia, dimana selain menetapkan Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia, juga tetap mempertahankan eksistensi REKLASSEERING sebagai salah satu bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Fungsi utama dari REKLASSEERING adalah mengembalikan harkat dan hakekat kehidupan setiap insan manusia yang kehilangan keseimbangan hidupnya, dengan melakukan upaya - upaya pemberian bimbingan dan pengawasan dalam proses pemulihan sikap dan mentalnya, agar dapat hidup dan berbaur kembali ditengah - tengah masyarakat.
Sejarah Reklasseering di Indonesia :
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, status penduduk bangsa Indonesia terbagi dalam beberapa klasifikasi dan golongan. Dengan adanya perbedaan status dan perlakuan dalam masyarakat Indonesia, maka terciptalah suasana yang tidak bersahabat antara satu golongan dengan golongan lainnya.
Atas prakarsa Dr. Douwes Dekker seorang perintis perjuangan kemerdekaan Indonesia yang berkebangsaan Belanda, bersama dengan Ir. Hels Dingen anggota Raad van Indie, mengusulkan untuk menyatukan status golongan dan persamaan hak perlakuan pada seluruh bangsa Indonesia, berdasarkan Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V., dan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 no. 488 V. I. yang kemudian disebut dengan Ordonansi Reclasseering. Dengan Reclasseering, pelaksanaan kedua peraturan diatas dapat diberlakukan kepada seluruh Bangsa Indonesia tanpa pengecualian.
 Ordonansi Pasal 6 Staatsblad thn 1926 no. 487 V. V. (Voorwaardelijke Veerordeeling) digunakan untuk memberikan pembelaan perkara kepada orang - orang Indonesia tertentu yang mengabdi pada pemerintahan Belanda, sedangkan Ordonansi pasal 8 bis Staatsblad thn 1926 No. 488 V. I. (Voorwaardelijke Invrijheidstelling) digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelaan (perlindungan hukum) terhadap para terdakwa di muka pengadilan untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan juga digunakan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan secara hukum bagi para narapidana di setiap penjara. (Dikutip dari tulisan alm. Jusuf Hofny Kilikily, SH mantan Ketua Umum LMR-RI)