VISI DAN MISSI LMR-RI
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi semua pihak.
Ø Menjalin kerjasama secara professional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, ABRI, MABES POLRI, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan.
Ø Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau nara pidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Ø Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup member patronase dan menguruskan pekerjaan bag imereka mantan hokum anatau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsor donantie) tentang hukuman janggalan dan pembebasan hukuman bersyarat.
Ø Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masahukuman berayarat.
Ø Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering.
Ø Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran, seminar, penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Ø Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik didalam Negeri maupun diluar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.
Ø Mengadakan obyek-obyek ketenegakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaanumum, pengadaanbarang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.
Ø Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan nara pidana yang telah kembali kemasyarakat, sehingga mereka benar-benarditerimaditengah-tenga hmasyarakat sertakembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.
Ø Melakukan investigasi untuk membant upihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
Ø Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Ø Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak, derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum, perlindungan hak azasi manusia serta kesejah teraan umum warga Negara Republik Indonesia.
Ø Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan Negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar