Rabu, 03 April 2013

LMR RI KOMWIL RIAU VISI DAN MISI

VISI DAN MISSI LMR-RI
V I S I :
Ø Mengembalikan hak, derajat dan martabat setiap anggota LMR-RI sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai makhluk Tuhan seutuhnya untuk mencapai kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang lebih layak.
Ø Mewujudkan cita-cita Proklamasi untuk mengembalikan qodrat, hak dan kewajiban insan sebagai makhluk ciptaan  TUHAN  yang beragama, beradab, menjaga kesatuan dan persatuan, bermusyawarah menuju kesejahteraan sosial yang murni sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi hukum.
Ø Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang  yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang  melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
Ø Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang professional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia imata bangsa sendiri maupun dimata internasional.
MISI :
Ø Menegakkan supremasi hukum berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dengan memberikan pertolongan, pengawasan, pembinaan, pembimbingan, pemulihan dan pengembalian hak azasi kepada setiap insane anggota LMR-RI dalam upaya mendapatkan perlindungan hokum sebagai warga negara Indonesia.
Ø Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar.


Ø Memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada  orang-orang yang dikeluarkan dari penjara dan / atau  orang-orang yang tersangkut pelanggaran hukum baik Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama maupun Konstitusi dalam arti seluas-luasnya.
Ø  Membantu mengembalikan hak-hak individu, anggota kelompok masyarakat maupun golongan yang  terabaikan, hilang, dihilangkan oleh pribadi, segelintir kelompo kmasyarakat / golongan maupun oleh oknum pemerintah melalui pendekatan persuasive atau jalur hukum di dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan  atas rasa adil bagi semua pihak.
Ø Menjalin kerjasama secara professional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, ABRI, MABES POLRI, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa  yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara  yang bersangkutan.
Ø Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang  hukuman atau nara pidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Ø Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang  yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup member patronase dan menguruskan pekerjaan bag imereka mantan hokum anatau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsor donantie) tentang hukuman janggalan dan pembebasan hukuman bersyarat.
Ø Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan  orang-orang  yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masahukuman berayarat.
Ø Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya  yang juga mengemban tugas reclassering.
Ø Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran, seminar, penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Ø Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik didalam Negeri maupun diluar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.


Ø Mengadakan obyek-obyek ketenegakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaanumum, pengadaanbarang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.
Ø Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan nara pidana  yang telah kembali kemasyarakat, sehingga mereka benar-benarditerimaditengah-tenga hmasyarakat sertakembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.
Ø Melakukan investigasi untuk membant upihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
Ø Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Ø Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak, derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum, perlindungan hak azasi manusia serta kesejah teraan umum warga  Negara  Republik  Indonesia.
Ø Segenap  insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan Negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar