Rabu, 03 April 2013

ANGGARAN DASAR LMR-RI



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI

Pasal 2
(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat.

Pasal 4
Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya

Pasal 6
(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

(2). Tujuan LMR-RI adalah :
a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar
c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.

Pasal 8
LMR-RI mempunyai fungsi :
a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat
c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat
d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat
f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering
g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI
h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering
i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.










BAB V
PRESIDIUM PUSAT
Pasal 9
(1)- Penyelenggaraan kinerja LMR-RI dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI yang disusun menurut keperluan kapasitas tugas dan wewenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(2)- Anggota Presidium Pusat LMR-RI harus sedikitnya 7(tujuh) orang.
Pasal 10
(1) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang ditempatkan menurut bagian masing-masing
(2). Ketua Umum dan/atau Sekretaris baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar mewakili LMR-RI.
(3) Presidium Pusat LMR-RI dapat menerima donatur perorangan atau badan hukum dari segala bangsa yang . bertujuan untuk memajukan LMR-RI.
Pasal 11
(1)— Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI ditunjuk untuk periode selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(2) Apabila selama masa itu salah seorang anggota karena suatu sebab berakhir keanggotaannya seperti dimaksud dalam pasal 21 sub a, b, c, d dan e, maka Badan Pengurus dapat menunjuk seorang pengganti antar waktu sampai periode kepengurusan berakhir.
(3) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dapat memberhentikan dengan tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang dalam kedudukannya selaku anggota telah bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI sehingga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.
BAB VI
STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 12
(1) Induk LMR-RI adalah satu dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2) Struktur LMR-RI terbagi atas tingkatan organisasi yang meliputi : a. Presidium Pusat LMR-RI;
b. Komisariat Wilayah;
c. Komisariat Daerah ;
d. Komisariat Cabang;
e. Komisariat Sektor.
Pasal 13
(1) Presidium Pusat LMR-RI adalah pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif secara nasional dan internasional.
(2) Susunan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI adalah :
a. Ketua Umum;
b. Wakil-wakil ketua;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Wakil-wakil Sekjen;
e. Bendahara Umum;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Ketua-ketua Divisi.
h. Ketua–ketua Koordinator
i. Ketua–ketua Biro;
j. Ketua-ketua Bagian






Pasal 14
(1). Badan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Propinsi.
(2). Susunan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:
a. Ketua Komwil;
b. Wakil-wakil ketua;
c. Sekretaris Wilayah;
d. Wakil-wakil sekretaris
e. Bendahara Wilayah;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Ketua-ketua Biro;
h. Ketua-ketua Bagian;
Pasal 15
(1). Badan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kotamadya/Kabupaten;

(2). Susunan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Ketua Komda;
b. Wakil-wakil ketua;
c. Sekretaris Daerah;
d. Wakil-wakil sekretaris;
e. Bendahara Daerah;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Ketua-ketua Bagian;
h. Ketua-ketua Satuan

Pasal 16
(1). Badan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kecamatan;
(2). Susunan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah:
a. Ketua Komca;
b. Wakil-wakil ketua;
c. Sekretaris Cabang;
d. Wakil-wakil sekretaris;
e. Bendahara Cabang;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Ketua-ketua Satuan;
h. Ketua-ketua Seksi;

Pasal 17
(1). Badan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kelurahan/Desa;
(2). Susunan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah:
a. Ketua Komsek;
b. Wakil-wakil ketua;
c. Sekretaris Sektor;
d. Wakil-wakil sekretaris;
e. Bendahara Sektor;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Ketua-ketua Seksi;
h. Ketua-ketua Unit;




BAB VII
ATRIBUT
Pasal 18
(1) LMR-RI mempunyai atribut yang terdiri dari Panji, Lambang, Motto dan Mars LMR-RI;
(2) Bentuk dan penggunaan masing-masing atribut LMR-RI akan diatur dalam peraturan dan ketetapan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI;
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang telah disumpah dan secara sukarela akan membantu melaksanakan maksud dan tujuan LMR-RI.

Pasal 20
(1). Persyaratan untuk menjadi anggota LMR-RI dinyatakan secara tertulis dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(2). Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LMR-RI sesuai pasal 19 akan di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan dan tata cara perekrutan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian ditetapkan dalam suatu surat keputusan Pimpinan Prersidium Pusat LMR-RI.
(2) Keanggotaan LMR-RI akan berakhir apabila
a. Keluar atas permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
d. Meninggal dunia
e. Berakhirnya masa berlaku keanggotaan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan LMR-RI diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur.
c. Bantuan Anggaran Negara/Daerah.
BAB X
PERATURAN DAN KEPUTUSAN LMR-RI
Pasal 23
(1)- Yang dimaksud dengan peraturan yakni meliputi AD/ART LMR-RI termasuk segala ketetapan dan keputusan mengenai Tata Tertib dan manajemen administrasi LMR-RI.








(2)- Tata urutan peraturan, ketetapan dan keputusan LMR-RI adalah sebagai berikut :
a.— Anggaran Dasar (AD)
b.— Anggaran Rumah Tangga (ART)
c.— Ketetapan Rapat Umum Anggota.
d.— Keputusan Pimpinan Presidium Pusat
(3) Secara hirarki peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih tinggi sesuai yang dimaksud dalam ayat (2).
BAB XI
PEMBUBARAN LMR-RI
Pasal 24
(1). Untuk pembubaran LMR-RI harus diadakan Rapat Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang diadakan khusus untuk hal tersebut
(2). Setelah perkumpulan dibubarkan maka akan ditunjuk suatu panitia yang akan melaksanakan likuidasi dan selanjutnya menentukan harta benda perkumpulan.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Jika terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan antara Anggaran Dasar dengan Anggaran Rumah Tangga, maka persepsi yang sah adalah yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BOGOR.
Pada tanggal : 08 Desember 2007









ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan didirikannya LMR-RI adalah:
a. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yang mendapatkan pelepasan bersyarat yaitu berdasarkan putusan hakim mengenai pelaksanaan pidana penjara untuk dilepas menjelang bagian akhir masa pidana yang diperoleh terpidana supaya menjalani pidananya diluar tembok penjara .Mengingat pasal 16 KUHP,maka LMR-RI diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat dan pertimbangan yang positip kepada Menteri Kehakiman RI dengan maksud mendorong terpidana untuk berkelakuan baik dalam penjara sehingga terpidana tidak mengulangi,melakukan kejahatan lagi. Pelepasan sebagian sisa hukuman penjara tersebut dinamakan pelepasan bersyarat atau Voorwaardelijke Invrijheidstelling(V.I)
b. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yamg mendapat hukuman bersyarat yaitu berdasarkan putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ditunda pelaksanaannya untuk memperbaiki terpidana dalam suatu masa percobaan agar berusaha untuk menjadi orang yang baik mengingat staatsblad 1917 no 749,staatsblad 1926 no 251 jo 486,staatsblad 1939 no 77,maka LMR-RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor JH.7.1/6/2/56 diakui sebagai perkumpulan reclasseering yang ditunjuk sesuai pasal 14d ayat (2) KUHP untuk mengawasi terpidana yang mendapatkan hukuman bersyarat atau hukuman janggolan untuk kembali ketengah masyarakat dengan jalan mengadakan suatu pendidikan diluar penjara bagi terpidana yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya .Pengawasan khusus oleh LMR-RI terhadap terpidana tersebut yang bersifat fakultatip dinamakan hukuman bersyarat atau Voorwaardeljke veroordeeling (V.V)
c. Memberikan pengawasan pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang mantan terpidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik sehingga bisa mendatangkan rasa damai dalam masyarakat . Dalam upaya pemulihan maratabat dan derajat manusia atau bangsa kembali kepada klasifikasi kehidupan semula tersebut LMR-RI mengadakan kerja sama dengan jajaran aparat penegak hukum lainya.
d. Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Pukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
e. Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasioanl
f. Mendirikan pusat rehabilitasi dengan bagian-bagiannya sebagi tempat lokalisasi yang khusus menangani pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,seperti perjudian, pemabukan,pemadatan,pelacuran,perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis termasuk anak-anak terlantar yang semestinya dapat perhatian dan bantuan dari pemerintah Republik Indonesia.
g. Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu Rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia

BAB II
USAHA
Pasal 2
(1). Untuk memperoleh sumber dana, guna menunjang perekonomian LMR-RI yang efektif dan efesien, maka diadakan sentra bisnis diberbagai sektor usaha perindustrian sebagai berikut:
1. Industri textile,pakaian jadi,sepatu dan kulit
2. Industri logam dasar(besi,baja,almunium)
3. Industri kimia dasar dan petrokimia (cat,pupuk,obat-obatan, semen, ban, plastik dan produk-produk kimia)
4. Industri electronica dan listrik( computer,pembangkit listrik,dll)
5. Industri kendaraan bermotor,traktor
6. Industri mesin dan motor
7. Industri kertas dan grapika
8. Industri computer infomatika.
9. Industri pesawat udara
10. Industri perkapalan
11. Industri pariwisata
12. Industri pertanian
13. Industri perkebunan
14. Industri pengolahan kayu
15. Industri pertambangan
16. Industri kelautan
17. Industri peternakan
18. Industri perhubungan darat telekomunukasi
19. Industri perikanan
(2). Mengadakan usaha dibidang asuransi, ekspor import, jasa, jurnalistik,kesehatan koperasi, kerajinan tangan, kontraktor gedung /jalan/jembatan dll.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota LMR-RI terdiri dari:
a. Staf Pengurus
b Anggota Biasa
c. Anggota Security Internal
d. Anggota Kader
e. Anggota Kehormatan
Pasal 4
Staf pengurus adalah anggota yang mempunyai jabatan secara struktural dalam kepengurusan disetiap tingkat badan pengurus LMR-RI yang dapat diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.

Pasal 5
Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota LMR-RI adalah;
1.Telah berumur 17 tahun atau sudah /pernah kawin.
2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan LMR-RI termasuk segala keputusan mengenai tata tertib dan manajemen administrasi LMR-RI
3. Tidak memusuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Dengan sukarela akan membantu memajukan maksud dan tujuan LMR-RI
5. Menyatakan diri sanggup menjadi anggota LMR-RI secara tertulis dengan mengisi formulir keanggotaan.



Pasal 6
Security Internal adalah kesatuan pengamanan LMR-RI yang ketentuan dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI

Pasal 7
(1). Kader LMR-RI adalah anggota yang telah diteliti secara selektip berdasarkan kriteria :
1. Berjiwa patriot, sehat jasmani dan rohani
2. Menjunjung tinggi hukum dan HAM
3. Berkelakuan baik dengan SKCK yang berlaku
4. Prestasi,dedikasi,disiplin,loyalitas,jujur,inisiatif,inovatif, inteligensia, integritas,teliti,tekun,teratur dan ulet
5. Telah melalui pendidikan dan latihan tentang reclasseering
6. Mempunyai pribadi kepemimpinan dan mandiri
7. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun.
(2). Penetapan anggota kader LMR-RI dan pelaksanaannya dilakukan oleh :
a. Presidium Pusat untuk tingkat nasional.
b. Komisariat Wilayah untuk tingkat propinsi.
c. Komisariat Daerah untuk tingkat kabupaten/kotamadya
d. Komisariat Cabang untuk tingkat kecamatan.
e. Komisariat Sektor untuk tingkat kelurahan/desa.
(3). Anggota kader akan menjadi criteria dan bahan pertimbangan utama dalam pencalonan pimpinan Badan Pengurus LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah.
Pasal 8
(1). Calon anggota LMR-RI yang mempunyai reputasi dan jasa terhadap LMR-RI karena bobot keberpihakan kepada masyarakat dan /atau setatusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela dapat diusulkan menjadi anggota kehormatan LMR-RI.
(2). Anggota kehormatan LMR-RI ialah orang/badan yang dapat diangkat oleh Rapat Umum Anggota atas anjuran Badan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI
(3) Anggota kehormatan LMR-RI mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan LMR-RI disemua tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap insan anggota LMR-RI berhak:
a. Mendapat pembinaan pendidikan dan latihan mengenai pelaksanaan pekerjaan reclasseering
b. Mendapat perlindungan hukum baik dimuka maupun diluar pengadilan
c. Mendapat pengawasan patronase bagi mereka yang mendapatkan hukuman bersyarat dan pelepasan bersayarat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul,saran serta pertanyaan baik secara lisan maupun secara tertulis
f. Diusulkan untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah bagi mereka mantan hukuman atau narapidana yang telah insyaf dan telah memperbaiki dirinya sehingga diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya.
g. Mendapat perlindungan asuransi jiwa bagi anggota LMR-RI yang aktif membayar iuran setiap bulan selama menjadi anggota.
h. Diusulkan untuk mendapat kesejahteraan sosial dari pemerintah bagi mereka yang terjangkit penyakit masyarakat dan menghuni pusat rehabilitasi selama dalam pengawasan ,pemeliharaan dan pembinaan LMR-RI
i. Mendapat perlindungan keamanan jika sewaktu-waktu kondisi Negara mengalami kerusuhan.
j. Membela diri baik secara lisan maupun tertulis
k. Mewakili LMR-RI untk mengikuti kegiatan diluar LMR-RI sesuai dengan peraturan dan keputusan LMR-RI ditingkat pusat atau daerah
Pasal 10
Setiap insan anggota LMR-RI berkewajiban
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART LMR-RI beserta segala ketentuan dalam peraturan dan keputusan LMR-RI
2. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Mengikuti Haluan Negara Republik Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945
4. Mengadakan kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung RI,Departemen Kehakiman RI,Kajaksaan Agung RI,Kepolisian Negara RI serta instansi-instansi terkait lainnya
5. Mengenal dan membantu pimpinan pada setiap tingkatan pengurus LMR-RI
6. Mensosialisasikan LMR-RI pada setiap lapisan masyarakat.
7. Membela dan memelihara rasa kekeluargaan , kesetiakawanan, kebersamaan, secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI.
8. Mempunyai sifat satria,berjiwa besar,bijaksana,rendah hati dan berbudi luhur
9. Menghadiri musyawarah ,rapat-rapat dan kegiatan LMR-RI
10. Memajukan maksud dan tujuan LMR-RI
11. Membayar uang iuran anggota
BAB V
PANJI, LAMBANG, MOTTO DAN MARS
Pasal 11
Panji LMR-RI adalah:
  • Bendera dengan warna dasar hijau terdapat garis berwarna emas keliling persegi panjang.
  • Ditengah bendera terdapat lambang LMR-RI
  • Diatas lambang ada tulisan “Presidium Pusat”
  • Dibawah lambang terdapat tulisan “ Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia “
Pasal 12
Lambang/Logo LMR-RI beserta artinya adalah:
  • Timbangan, melambangkan keadilan dalam menegakkan supremasi hukum.
  • Bola Dunia melambangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik yang berwawasan nusantara maupun internasional
  • Buku melambangkan dasar hukum ilmu pengetahuan, kebudayaan dan agama agar setiap insan anggota LMR-RI senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tulisan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menyatakan nama perkumpulan.
  • Perisai melambangkan kesanggupan LMR-RI untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk selamanya.
  • Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran setelah tercapai upaya pelaksanaan pemulihan tingkatan derajat dan martabat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan selayaknya..
  • Tulisan “UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT” didalam pita menyatakan LMR-RI telah diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
  • Warna emas dan kuning muda mempunyai arti secara filosofi kemurnian LMR-RI sebagai wahana perjuangan yang independent mengemban missi menegakkan hukum Negara serta menyalurkan aspirasi rakyat.
Pasal 13
Motto atau semboyan LMR-RI adalah “ Untuk Negara dan Masyarakat “

Pasal 14
MARS LMR-RI
Pohon ditebang jadikan rintangan
Mari kawanku semua berjuang LMR-RI menjadi bimbingan
Bagi negara dan rakyat semua
Bela yang benar Tunjukanlah kejujuran
Tua dan muda, pria wanita
Bersatu padu melangkah maju
Bangkitlah LMR-RI
Menjaga citra, menegakkan keadilan
BAB VI
STRUKTUR, GOLONGAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 15
Struktur perkumpulan LMR-RI secara hirarkhi terdiri dari :
·         Presidium Pusat pelaksana tertinggi LMR-RI meliputi tingkat nasional.
·         Komisariat Wilayah pelaksana wilayah LMR-RI meliputi tingkat propinsi.
·         Komisariat Daerah pelaksana daerah LMR-RI meliputi tingkat kabupaten/kotamadya.
·         Komisariat Cabang pelaksana cabang LMR-RI meliputi tingkat kecamatan.
·         Komisariat Sektor pelaksana sektor LMR-RI meliputi tingkat kelurahan/desa.

Pasal 16
(1). Golongan adalah setara dengan pangkat pada perkumpulan LMR-RI yang diberikan kepada setiap jabatan dan anggota LMR-RI di tingkat pusat maupun daerah.
(2). Ketentuan pemberian golongan diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMRRI..

Pasal 17
Pada Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Umum Golongan F/V
b. Wakil-wakil Ketua Golongan F/IV
c. Sekretaris Jenderal Golongan F/III
d. Wakil-wakil Sekjen Golongan F/II
e. Bendahara Golongan F/I
f. Wakil-wakil Bendahara Golongan E/V
g. Ketua-ketua Divisi Golongan E/IV
h. Ketua-ketua Koordinator Golongan E/III
i. Ketua-ketua Biro Golongan E/II
j. Ketua-ketua Bagian Golongan E/I
k. Anggota Golongan D/V

Pasal 18
Pada Komisariat Wilayah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan E/V
b. Wakil-wakil ketua Golongan E/IV
c. Sekretaris Golongan E/III
d. Wakil-wakil Sekretaris Golongan E/II
e. Bendahara Golongan E/I
f. Wakil –wakil Bendahara Golongan D/V
g. Ketua-ketua Biro Golongan D/IV
h. Ketua-ketua Bagian Golongan D/III
i. Anggota Golongan D/II

Pasal 19
Pada Komisariat Daerah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan D/V
b. Wakil -wakil ketua Golongan D/IV
c. Sekretaris Golongan D/III
d. Wakil -wakil sekretaris Golongan D/II
e. Bendahara Golongan D/I
f. Wakil -wakil Bendahara Golongan C/V
g. Ketua – Ketua Bagian Golongan C/IV
h. Ketua-Ketua Satuan Golongan C/III
i. Anggota Golongan C/II

Pasal 20
Pada Komisariat Cabang LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan C/V
b .Wakil-wakil ketua Golongan C/IV
c. Sekretaris Golongan C/III
d. Wakil-wakil sekretaris Golongan C/II
e. Bendahara Golongan C/I
f Wakil-wakil Bendahara Golongan B/V
g. Ketua-ketua Satuan Golongan B/IV
h. Ketua-ketua Seksi Golongan B/III
i. Anggota Golongan B/II

Pasal 21
Pada Komisariat Sektor LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :
a. Ketua Golongan B/V
b. Wakil-wakil ketua Golongan B/IV
c. Sekretaris Golongan B/III
d. Wakil-wakil sekretaris Golongan B/II
e. Bendahara Golongan B/I
f. Wakil-wakil Bendahara Golongan A/V
g. Ketua-ketua Satuan Golongan A/IV
h. Ketua-ketua Seksi Golongan A/III
i. Ketua-ketua Unit Golongan A/II
j Anggota Golongan A/I

Pasal 22
Wewenang Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:
Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota
b. Membuat dan mengeluarkan peraturan, keputusan ,penetapan,pengesahan,intruksi dan tata tertib atas nama pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.
c. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI.
d. Mengeluarkan kartu tanda anggota LMR-RI.
e. Mengangkat dan mengganti badan pengurus komisariat wilayah LMR-RI dan badan pengurus komisariat daerah LMR-RI.
f. Memberhentikan dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI.
g. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka Rapat Umum Anggota.


Pasal 23
Wewenang Komisariat wilayah LMR-RI adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah wilayah
b. membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI
c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI
d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah wilayah.

Pasal 24
Wewenang Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah Daerah
b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI
c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI
d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah daerah.

Pasal 25
Wewenang Komisariat Cabang LMR-RI adalah
a. Menyelenggarakan musyawarah Cabang
b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI
c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI .
d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah cabang.

Pasal 26
Wewenang Komisariat Sektor LMR-RI adalah
a. Menyelenggarakan musyawarah Sektor
b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI
c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI
d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah sektor.

Pasal 27
Badan Pengurus LMR-RI secara keseluruhan wajib melaksanakan pekerjaan reclassering berdasarkan :
a. Pasal-pasal 14d s/d 17Kitab Undang Undang Hukum Pidana
b. Pasal 6 ordanansi. V.V no 487 dan pasal 8 bis ordanansi V.I no 488 staatblad 1926
c. Pasal-pasal 1653 s/d 1665 KitabUndang Undang Hukum Perdata

Pasal 28
Kewajiban Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART LMR-RI.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan Rapat Umum Anggota dan keputusan rapat pimpinan pusat LMR-RI
c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan Rapat Umum Anggota

Pasal 29
Kewajiban Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah wilayah LMR-RI.
c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah wilayah.

Pasal 30
Kewajiban Komisariat Daerah LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah daerah.
c. Mengadakan pengkoordinasian,penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah daerah
Pasal 31
Kewajiban Komisariat Cabang LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah cabang.
c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah cabang
Pasal 32
Kewajiban Komisariat Sektor LMR-RI adalah:
a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai keputusan musyawarah sektor.
c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah Sektor

BAB VII
SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 33
(1). Keuangan LMR-RI diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur.
c. Bantuan Anggaran Negara.
(2). Jumlah dan mekanisme pengelolaan keuangan dari perolehan tersebut pada poin (1) diatur dalam kepu- tusan pimpinan LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah

BAB VIII
KEADAAN DARURAT
Pasal 34
Dalam keadaan darurat dan atas pertimbangan tertentu apabila badan Pengurus LMR-RI dalam keadaan kosong /vakum, maka pimpinan pusat LMR-RI dan/pimpinan yang setingkat diatasnya dapat menunjuk keanggotaanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan mensahkan badan pengurus LMR-RI yang baru.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
(1). Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI dapat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota.
(2). Segala ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMR-RI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 36
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui suatu keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.
(2). Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor.
Pada tanggal : 08 Desember 2007.
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING
REPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )
Ketua Umum,
TUBAGUS NANANG AZHAR,SH
Sekretaris Jenderal,
ISKANDAR PASARIBU, ST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar